Labuhan batu,
Bhayangkaranews24 sumut- Kasat narkoba polres Labuhan batu AKP Hardiyanto S,H. M,H menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial lHS umur 33 thn warga kecamatan rantau Selatan Kab.labuhan batu pada hari minggu (29/03/2026).
Penangkapan di lakukan oleh Tim opsnal yang di pimpin kanit ll IPDA R,Situngkir, S,H,saat di lakukan penggerebekan.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis pil ekstasi dengan beragam merk dan warna,di antaranya pil merk Red Bull,kodok dan rolex,serta pecahan pil Ekstasi. Selain itu turut di amankan kaca pirek berisi di duga sabu seberat 1,43 gram bruto, alat hisap bong,beberapa unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.97400.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan di jual kepada pengunjung tempat hiburan malam The blues karaoke.
Barang haram tersebut di ketahui di peroleh dari seorang pria berinisial RK yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Satuan reserse narkoba polres Labuhan batu berhasil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi di tempat hiburan The blues karaoke jl.H.Adam Malik Kec.Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu pada tgl (03/04/2026).
Kapolres Labuhan batu AKBP WAHYU EDRAJAYA S,I,K.,M,Si.,melalui Plt.Kasi humas IPTU Arwin S,H.,menyampaikan bahwa pengungkapan bentuk keseriusan polres Labuhan batu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta mengembangkan jaringan yang terlihat.
Polres Labuhan batu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika di lingkungan sekitarnya demi terciptanya situasi yang aman, sehat dan kondusif.
Penulis:Madon Sopian



