Bhayangkaranews24 Labuhan batu sumut- Pengungkapan kasus peredaran narkoba di pimpin langsung oleh kanit 1 Satres Narkoba Polres Labuhan batu bersama tim.
Setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang di percaya terkait adanya aktivitas mencurigakan yang di duga di duga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Informasi tersebut petugas menindak lanjutin kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang di maksud ,sekitar pukul 13.00 wib tim melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan berada di belakang rumah warga di Dusun siluman A.petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui berinisial R umur 42 thn warga dusun V1 sidorukun, desa sidorukun kec.pangkatan Kabupaten Labuhan batu,serta MHZ umur 25 thn warga dusun V sidodadi desa Mahato kec.tambusai Utara, Kabupaten rekan Hulu propinsi Riau.

Dari hasil penggeledaan petugas menemukan barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisi tiga bungkus yang berisi tiga bungkus plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,21 gram.

Barang bukti tersebut di temukan di genggaman tangan kanan tersangka Miko Hardiansyah Rizki yang di bungkus menggunakan plastik klip berwarna putih.

Selain itu petugas juga mengamankan lima bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar,serta satu unik telepon genggam merek oppo berwarna hitam. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MHZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di perolehnya dari tersangka R,selanjutnya, saat di lakukan interogasi terhadap R,yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari seseorang laki-laki Berinisial P yang berdomisili di wilayah dusun siluman A.

Satuan reserse narkoba polres Labuhan batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,pada hari minggu 8 maret 2026 sekitar pukul 13.00 wib,petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di dusun siluman A desa tebing Lingga hara kecamatan Kabupaten Labuhan batu pada hari selasa (10/03/2026).

Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan dengan mendatangi lokasi yang di duga menjadi tempat keberadaan pelaku Berinisial P tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Wahyu Edrajaya S,I,k.,M,Si,melalui Plt Kasi humas IPTU Arwin, S,H,menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat berhasil di tangkap..

Ia juga menegaskan bahwa polres Labuhan batu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika jenis di wilayah hukumnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Labuhan batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan ya berlaku.

“Saya mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Labuhan batu yang terus bekerja maksimal dalam mengungkap peredaran narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan serta peran aktif masyarakat yg memberikan informasi kepada kepolisian ,”ujar tegasnya.

 

 

Penuli:Madon Sopian.