Tangerangbhayangkaranews24.id, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, mendapat kecaman keras dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex” ¹. Pernyataan ini dianggap merendahkan profesi jurnalis dan memicu protes keras dari berbagai organisasi pres di Indonesia

(2.Febuari 2025)

 

Menurut laporan, Yandri Susanto menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan wartawan yang menurutnya membuat laporan yang tidak akurat. Namun, pernyataan ini langsung memicu reaksi negatif dari kalangan jurnalis dan organisasi pers.

 

Seluruh insan pers Indonesia menantang pernyataan Yandri Susanto dan meminta klarifikasi serta permintaan maaf secara resmi. Mereka juga meminta Presiden Prabowo dan pemangku jabatan Menteri Kabinet untuk segera menyampaikan klarifikasi dan meminta Yandri Susanto mundur atau dicopot dari jabatannya.

 

Pernyataan Yandri Susanto dianggap sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, kalangan jurnalis dan organisasi pers meminta tindakan tegas terhadap Yandri Susanto..tutup

 

3do.124.