Banten – bhayangkaranews24.id, Dalam sistem pemerintahan yang sehat, pejabat publik bukanlah penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Sebagai abdi negara, mereka diamanatkan untuk melayani kepentingan publik berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku. Namun, ada kalanya kita menjumpai perilaku arogan dari beberapa pejabat yang seolah-olah lupa akan tugas dan tanggung jawab mereka.
Landasan Hukum Pelayanan Publik
Di Indonesia, kewajiban pejabat untuk melayani publik diatur oleh berbagai undang-undang. Salah satu yang paling mendasar adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang baik, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Dalam konteks ini, pejabat publik dituntut untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Pasal 3 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan berdasarkan asas kesamaan hak, yaitu setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan dari pemerintah. Selain itu, pelayanan harus berorientasi pada kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Sanksi bagi Pejabat yang Menyalahgunakan Wewenang
UU Pelayanan Publik juga mengatur sanksi bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau bertindak arogan terhadap masyarakat. Pasal 54 UU No. 25 Tahun 2009 menyatakan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara atau tetap. Selain itu, jika tindakannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pejabat yang bersangkutan bisa diminta untuk memberikan ganti rugi.
Dalam hal tertentu, pejabat yang melanggar kewajibannya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Misalnya, pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pemerasan, atau penyuapan, dapat dikenakan hukuman yang berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Peran Media dalam Mengawasi Pejabat Publik
Peran media sangat penting dalam mengawasi kinerja pejabat publik. Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberitakan berbagai hal yang terkait dengan pelayanan publik, termasuk perilaku pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui pemberitaan yang obyektif dan berdasarkan fakta, media dapat menjadi alat kontrol sosial yang efektif.
Tak ada salahnya, jika pejabat yang menunjukkan sikap arogan kita gempur dengan berita yang memuat fakta dan dasar hukum terkait perilaku mereka. Pemberitaan yang terfokus pada undang-undang yang dilanggar oleh pejabat tersebut dapat mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan tugas mereka dengan benar.
Kesimpulan
Pejabat publik diatur oleh undang-undang untuk melayani kepentingan masyarakat. Sikap arogan atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, media massa dan masyarakat harus terus mengawasi kinerja pejabat dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa pejabat publik benar-benar menjadi pelayan masyarakat yang bekerja untuk kebaikan bersama.
(AM-212)



