Tulang Bawang, bhayangkaranews24.id-Diduga rumah pribadi yang dijadikan tempat praktik belum mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) yang beralamat di kampung Makarti Tama, kecamatan Gedung Aji Baru, kabupaten Tulang Bawang ( NH )selaku tenaga rawat di Puskesmas, Jum’at 14/7/2023.
“Saat tim media dan lembaga melakukan investigasi kelapangan dan mencoba mendatangi rumah ( NH ) yang di jadikan tempat praktek, tapi tidak berizin, padahal jelas aturan atau sanksinya, setiap dokter, perawat, mantri wajib menjunjung tinggi menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter seorang dokter, perawat, mantri wajib selalu melakukan pengambilan keputusan secara profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.
“Namun itu semua tidak ditujukan oleh seorang oknum perawat ( NH ) melakukan praktek yang tidak mengantongi izin, padahal jelas aturan dan ketentuan pemerintah tapi dari aturan tersebut di abaikan oleh oknum ( NH ).
Saat tim media konfirmasi NH, mengakui bahwa memang benar melakukan praktek di rumah dan saya juga paham bahwa saya sadar diri kalau saya emang telah melanggar aturan tapi tolong pak jangan diberitakan karenakan adanya perubahan aturan dari pemerintah, tapi kenapa bapak NH, masih melakukan praktek dirumah kalau bapak sadar diri kalau itu salah ungkap salah satu tim media, tapi dengan tegas NH, menjawab kalau itu atas permintaan warga/masyarakat, walaupun bapak tidak ada izin,”ungkapnya.
“Lebih lanjutnya tim media dan lembaga akan menindaklanjuti permasalahan ini dan meminta kepada kepala UPTD Puskesmas kampung Makarti Tama, kecamatan Gedung Aji Baru serta kepala dinas kesehatan, Tulang Bawang, agar segera menindaklanjuti dan akan segera berkoordinasi ke pihak Instansi Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk melaporkan permasalahan.
Bersambung / Tim



