Tulang Bawang Barat bhayangkaranews24.id Setelah mencuat kepublik adanya dugaan kuat terjadi penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025 dengan modus pengerjaan onderlah dan gorong gorong fiktif di lakukan oleh oknun kepala Tiyuh kini masyarakat Indraloka II mengajak juga menyerukan dukung dan kawal terus penyidik Kejaksaan Tuba Barat Lampung untuk proses kepala Tiyuh secara hukum yang transparan.

 

Hal itu disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat dan pemuda Indraloka II saat di konfirmasi wartawan terkait tanggapan dan harapan masyarakat kepada penyidik Kejaksaan Tuba Barat, pada selasa ( 17/3/2026 )

 

Tokoh masyarakat yang saat ini enggan di publikasi namanya namun siap untuk muncul kepublik jika diperlukan sangat mendukung kinerja Kejaksaan Tuba Barat , berharap penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme dan prosedur tidak terkesan tembang pilih,

 

” saya sangat mendukung sekali jika Kejaksaan Tuba Barat melakukan upaya hukum secara benar dan menerapkan konsekuensi kepada oknun kepala Tiyuh ,jangan hanya rame di depan saat pemeriksaan lalu selesai seyap dan terbang terbawa anggin biasanya kan gitu bang..! kalau yang maling aparatur bisa memulangkan hasil maling nya selesai sudah ,” ucapnya seolah pesimis.

 

Hal itu diungkapkan seolah ada rasa kecewa sebenarnya masyarakat bukan tidak tahu dan tutup mata dengan kinerja aparatur yang menaungi pemerintah Tiyuh, sifatnya rata rata bukan memidanakan namun hanya membina dan mengarahkan maka setiap aparatur Tiyuh yang korupsi atau maling uang negara selama masih mampu memulangkan hasil korupsi nya maka tidak ada pemidanaan untuk aparatur itu.

 

Di tempat terpisah tokoh pemuda yang jugak aktif selama ini memperjuankan dan membela hak masyarakat khususnya Indraloka II dari ketamakan oknun kepala Tiyuh menyampaikan tanggapannya kepada wartawan.

 

Masyarakat Indraloka II harus bangun dari tidur panjang selama kurang lebih dua belas tahun, jangan hanya diam mebisu pura pura buta serta tuli,

 

” selama ini kita masyarakat Indraloka II hanya di anggap masyarakat yang tidak punya hak untuk mengoreksi kinerja kepala Tiyuh hingga di setiap kegiatan yang sedang di kerjakan pasti ada unsur korupsi nya .” tegas tokoh pemuda itu.

 

Dikatakan kembali apabila hukum pembinaan berlaku untuk para aparatur yang korupsi maka korupsi di pemerintah Tiyuh tidak akan bisa hilang,sumpah pengabdian sebagai abdi negara yang melayani masyarakat dengan setulus hati di nodai dengan hawa nafsu mencari keutungan pribadi.

 

Siapapun pasti bernafsu untuk menjabat sebagai kepala Tiyuh karena bila berbuat sesuatu yang melanggar hukum dalam menjalankan roda pemerintahan hanya di beri Sangsi pembinaan bukan pemidanaan, masyarakat menaruhkan harapan nya kepada seluruh penyidik Kejaksaan negeri Tuba Barat agar perkara pengelapan dana desa Indraloka II di proses dan di buka kepublik dengan transparan tanpa ada yang di tutupi apa lagi sampai bermain mata.

 

Masyarakat menanti Ketegasan penegakan hukum agar asumsi hukum bisa di beli dan yang patas dihukum masyarakat kecil itu hilang dan tidak ada di bumi Ragem Sai Wangi Wawai , karena kepala Tiyuh Indraloka II terkenal dengan sosok yang mampu meloloskan diri dari perkara hukum karena mempuyai jiwa petarung.