PASURUAN — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan untuk mengusut tuntas skandal dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan. Kejari diminta tidak berhenti pada penetapan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka, melainkan membongkar seluruh mata rantai penganggaran hingga dugaan pemotongan bonus atlet.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Wagub LIRA Jatim, Ayik Suhaya, saat beraudiensi dengan pejabat Kejari Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026).
Ayik menegaskan, penyidikan perkara tidak boleh hanya fokus pada penerima dan pengguna anggaran semata. Penyidik diimbau menelusuri tahapan hulu, mulai dari pengajuan proposal, mekanisme pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, hingga pencairan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Jangan hanya melihat siapa yang menerima dan menggunakan dana. Proses dari awal juga harus dibuka. Jangan sampai dua orang yang sudah ditetapkan ini hanya menjadi tumbal jika memang ada pihak lain yang terlibat,” ujar Ayik.
Selain mekanisme penganggaran, LIRA juga menyoroti dugaan penyimpangan pengeluaran di tingkat cabang olahraga (cabor) serta indikasi pemotongan bonus atlet peraih medali.
Berdasarkan informasi yang diterima LIRA, terdapat selisih signifikan antara anggaran bonus yang dijanjikan dengan nominal yang diterima atlet. Bonus medali emas yang seharusnya Rp30 juta diduga hanya disalurkan Rp10 juta. Sementara untuk medali perak diduga dipotong dari Rp20 juta menjadi Rp7,5 juta, dan medali perunggu dari Rp10 juta menjadi Rp5 juta.
“Penyidik harus menguji kebenaran LPJ di lapangan, bukan sekadar administrasi di atas kertas. Hak para atlet yang sudah berjuang mengharumkan nama daerah tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Gion, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Gion menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar dua pertiga dari total anggaran hibah KONI terindikasi digunakan untuk operasional pengurus atau sekretariat, sementara sisanya dibagi ke cabang olahraga.
Terkait dugaan keterlibatan pihak luar dalam proses penganggaran, Kejari menegaskan sejauh ini belum menemukan bukti yang cukup indikasi pelanggaran hukum di tingkat TAPD maupun DPRD. Namun, peluang penetapan tersangka baru tetap terbuka lebar.
“Penyidikan masih mengarah pada dua tersangka. Namun, kami tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Gion.
Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Taman, yang menegaskan fokus utama kejaksaan saat ini adalah penguatan pembuktian materiil dan penyempurnaan berkas perkara agar siap dilimpahkan ke pengadilan. (Hery-BN24)



