Kabupaten Tasikmalaya, bhayangkaranews24
Syarat pernikahan untuk pengantin perempuan pada dasarnya sama dengan persyaratan untuk pengantin laki-laki, namun ada beberapa poin khusus yang perlu diperhatikan. Secara umum, calon pengantin wanita perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran Status Terakhir, Juga surat pengantar dari desa/kelurahan, surat persetujuan mempelai, surat izin orang tua (jika usia di bawah 21 tahun), serta surat keterangan belum pernah menikah. Jika pernah menikah, diperlukan akta cerai atau akta
kematian suami sebelumnya.
Lain halnya dengan yang terjadi didesa Puteran kecamatan Pagerageng.
Salah satu warganya yang berinisial (MH), Yang Diduga tanpa ada akta cerai ternyata bisa melangsungkan Akad pernikahan. yang kedua
Menurut Suami sahnya Insial K memaparkan saya dengan istri saya (MH)menikah pada hari Selasa tanggal 21 September 2004 bertempat di KUA pagerageng secara sah dan tercatat, tetapi istri saya itu telah menikah lagi dengan pria lain tanpa ada proses perceraian Dengan Saya ke pengadilan Agama ungkap K
Tambahnya k saya dan istri (MH)dari pernikahan tersebut dikaruniai satu orang anak Laki Laki Seraya Sambil Mengeluh Seakan Tidak percaya Berlangsung Pernikahan Istrinya Tanpa Surat Cerai Bisa Terjadi
Pada tanggal 4 Juni 2025 kami awak media melakukan penelusuran kepada (MH)guna melakukan klarifikasi yang beralamat di desa Puteran kecamatan Pagerageng.
(MH ) Menuturkan untuk pernikahan nya yang kedua telah mempercayakan semuanya ke Lebe desa Puteran,dan memberikan sejumlah uang guna memuluskan rencana pernikahannya yang kedua tanpa ada nya proses cerai dulu dan ketika ditanya akta cerai pun (MH) menjawab segala sesuatu nya pun telah diuruskan oleh Lebe desa Puteran kecamatan Pagerageng.
Ketika ditanya biayanya habis berapa beliau menjawab bahwa ayah nya yang mengurus segala sesuatunya melalui Lebe,habis berapa nya kamu tidak perlu tahu ,yang penting kamu sekarang berumah tangga yang baik ujar nya.
Dan saya sudah tiga kali menikah pa ujar (MH )dan ketiga pernikahan saya itu semuanya resmi di KUA pagerageng dan semuanya di urus oleh Lebe desa Puteran tutup nya.
Sementara ditempat terpisah,Lebe desa Puteran inisial DS menyangkal apa yang dipaparkan oleh istrinya Kiki inisial MH yang telah menikah tiga kali secara resmi di KUA pagerageng.
Lebe desa Puteran memaparkan bahwa saya tidak tahu apa apa,saya hanya mengantarkan surat pengantar ke KUA pagerageng yang diterimanya dari kepala desa Puteran periode tahun 2010 terngnya.
Sekertaris desa Puteran bernama Dadan menerangkan ditempat kerjanya bahwa untuk arsip administrasi dari tahun 2014 ke bawah sangat kacau,bukan didesa kami saja bahkan didesa lain pun seperti itu,makanya untuk pernikahan pada tahun 2010 pun arsip administrasi nya tidak ada terangnya.
Tak sampai di desa,kami awak media meminta keterangan dari KUA pagerageng,
Kepala KUA pagerageng menerangkan bahwa kami disini hanya memvalidasi data calon pengantin saja yang direkomendasikan dari desa,jadi pihak KUA tidak mengetahui kalau status calon pengantin itu seperti apa,yang jelas KUA hanya mencocokan data dari desa yang ditandatangani oleh kepala desa diatas sumpah jabatan ucapnya
Serta kalau untuk kasus pernikahan yang terhalang ini secara data ini memang aman akan tetapi kalau pihak suami yang pertama menggugat,ketiga pernikahan ini semuanya bermasalah tuturnya kepala KUA kecamatan Pagerageng.
Didalam Pasal 279 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang larangan mengadakan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Artinya, pasal ini menjerat pelaku yang melakukan perkawinan padahal sudah terikat perkawinan sah sebelumnya.
Pasal 279 KUHP mengatur sanksi pidana bagi orang yang melakukan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sahnya perkawinan baru.
Ancaman Pidana:
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun, atau tujuh tahun penjara.
Untuk itu kepada APH dan dinas terkait agar turun ke lapangan guna pembinaan.
Ade Haryanto



