Pasuruan — bhayangkaranews24.id- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di Satpas Pasuruan. Sabtu (13/12)

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alur pelayanan SIM, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga proses ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru. Sementara itu, bagi pemohon perpanjangan SIM, petugas menjelaskan prosedur, masa berlaku, serta ketentuan perpanjangan agar tidak terlambat dan harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satpas juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Pasuruan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme layanan SIM sehingga proses pengurusan dapat berjalan tertib, cepat, dan transparan, sekaligus mendukung terwujudnya budaya berlalu lintas yang aman dan tertib. ( HR)