Sosialisasi PKPU no 16 tahun 2024,penetapan calon terpilih dalam hasil pemilu 2024.

Pasuruan – Bhayangkaranews24.id, Zainul Arifin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa Pemilihan umum sudah di gelar dan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemaren.
Semua mekanismenya sudah selesai, mulai hari pencoblosan sampai Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPK, hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Disamping itu Zainul Arifin  ketua KPU Kabupaten Pasuruan menerangkan, yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, belum menginjak ke penetapan perolehan kursi, apalagi calon terpilih
Mengenai kapan dilakukan penetapan, Faizin mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Zainul Arifin Ketua KPU menjelaskan  bahwa ada  beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota juga dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, pada sosialisasi kali ini, dan juga perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat Pasuruan pada Pemilu 2024.

Fatimatus Zahro Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis dan Pemilihan, menyampaikan bahwa bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,
Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK.kata Zahro.

Zahro juga menambahkan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague, tuturnya.

Kegiatan Sosialisasi PKPU no 16  2024 ini dihadiri oleh beberapa partai peserta pemilu,di antaranya ,Bakesbangpol, Kejaksaan, Kodim, Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan, bertempat di gedung KPU Kabupaten Pasuruan, yang beralamatkan di Diwet, Kelurahan Pogar. Jumat (05/04/2024),
Berjalan lancar dan tertib.(HeryBN24-jatim)