Baktiraja/Humbahas – bhayangkaranews24.id, Sungai Aek silang di kecamatan baktiraja kembali Meluap untuk kesekian kalinya, di duga akibat badan sungai tidak sanggup menampung kalau terjadi musim hujan dihulu sungai Aek Silang, atau di sebabkan tanggul yang rusak akibat meluap nya sungai pada beberapa tahun yang lalu,
Warga menuturkan kepada media on line bhayangkaranews24.id telah terjadi banjir beberapa tahun yang lalu, yang menyebabkan Tali air terbesar di kecamatan Baktiraja yaitu pintu ai Siunong Julu yang terletak di belakang PT.BEL yang tidak berfungsi lagi hingga Saat ini, Serta beberapa rumah rusak, juga menggenangi pemukiman dan menghancurkan 0ersawahan hingga tak bisa di kelola lagi dan menjadi lahan tiduri
Pada 21 mei 2026 Sungai Aek silang kembali Meluap, merusak persawahan dan tanaman juga merendam permukiman, salah seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya menuturkan, sawah saya ini sudah lama tidak di tanami, takut terjadi banjir seperti tahun sebelumnya, dengan wajah lesu dia menambahkan,, rupanya ketakutan saya terbukti, baru beberapa hari yang lalu kami tanami rupanya di sapu banjir lagi “ujarnya dengan badan lemas,

Dalam kesaksian Wartawan dilokasi ada sawah sudah tergerus habis, mungkin tak bisa di olah lagi, sebab yang tinggal tanah besi (hitam)
Akibat banjir yang telah ber ulang terjadi, sehingga kinerja BWS (badan wilayah sungai) sumut II di pertanyakan, yang sudah di atur oleh peraturan dan UU yang berlaku,
Sesuai dasar hukum yang berlaku, BWS sumut ll memiliki tugas utama melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, meliputi:
– Penyusunan program, rencana, dan ketentuan teknis pengelolaan sumber daya air;
– Pelaksanaan pembangunan, perbaikan, pengoperasian, dan pemeliharaan bangunan air, jaringan irigasi, bendungan, sistem pengendalian banjir, pengelolaan air tanah, hingga drainase utama perkotaan;
– Upaya pelestarian, pemanfaatan yang bijak, serta pengendalian daya rusak air;
– Pengaturan pemanfaatan, penerbitan izin, pemantauan, dan evaluasi penggunaan air dan sumber daya air .
Dalam menjalankan tanggung jawab tersebutpun, BWS Sumatera II memiliki 7 fungsi pokok, yaitu:
1. Perencanaan: Menyusun rencana induk, rencana pengelolaan, program kerja, dan standar teknis pengelolaan sumber daya air.
2. Konstruksi: Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, dan penyempurnaan berbagai infrastruktur air seperti bendungan, saluran, tanggul, dan pintu air.
3. Operasi dan Pemeliharaan: Mengatur aliran air agar terjaga ketersediaannya, merawat fungsi bangunan, mencegah kerusakan, serta menangani kondisi darurat akibat bencana air.
4. Konservasi: Melindungi, memulihkan, dan menjaga kelestarian kualitas serta kuantitas air agar tetap berkelanjutan.
5. Pengendalian Banjir dan Kekeringan: Merancang sistem pengamanan, mengatur pola aliran, dan menyiapkan langkah mitigasi risiko bencana hidrologi.
6. Perizinan dan Pengawasan: Mengurus persetujuan penggunaan air, pengusahaan sumber daya air, serta mengawasi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
7. Pelayanan dan Koordinasi: Menjalin kerja sama erat dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi terkait, serta menyediakan layanan data dan informasi sumber daya air bagi publik.
Seluruh tugas dan wewenang ini dilandasi peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, PP No. 42 Tahun 2008, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2020, agar pengelolaan air di Sumatera Utara berjalan tertib, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Dengan terbitnya berita ini, masyarakat meminta kepada pihak BWS sumut II agar menjalankan tugas tugas dan fungsinya sesuai UU yang berlaku, agar ketika terjadi pergantian musim, masyarakat petani tidak was was, dan fokus bertani
(Junri)



