Foto : Camat Pasar Kemis dengan Saksi Hidup saat pengukuran tanah milik Suinah dipalsukan menjadi Amsinah

Tangerangbhayangkaranews24.id, Segunung emas belum tentu cukup untuk orang serakah, tapi sepiring nasi itu cukup bagi orang yang bersyukur.”, Demikian pribahasa mengatakan untuk menyindir orang-orang yang tergolong serakah terhadap hak milik orang lain.

Masih terkait tanah milik Suinah seluas 2005M² yang berlokasi di Blok 6 Suvarna Padi Kecamatan Sindang Jaya,

Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin mengatakan, kalau tanah milik ahli waris ibu Suinah dibiarkan, saya gak pernah ungkit, tapi kali ini benar-benar keterlaluan, pasalnya pihak PT . DMP ini sudah mulai melaksanakan proyek pembangunan diatas tanah yang bukan hak milik mereka. Tanah itu mutlak milik nenek isteri saya, dan saya bisa buktikan itu dipengadilan nanti.”Jelasnya.

Lagipula tempo hari, dari pihak keluarga oknum mantan Stap desa Sindang asih (2018) yang sudah lancang memalsukan surat, dan menjual tanah tersebut ke pihak PT DMP, mereka sudah mengakui, bahwa betul tanah tersebut adalah milik Suinah nenek isteri saya, namun sangat disayangkan juga, bapaknya Selaku yang mau bertanggung jawab atas hal ini, ternyata sudah 2 kali ingkar janji temu kepada saya,”Imbuh Camat Pasar Kemis dengan nada kesal.

saya ini banyak urusan, bukan cuma ngurusin ini aja, tolong hargai waktu saya, kita mediasi bagaimana solusi terbaiknya, bukan malah tanah tersebut di Urug lagi, dibangun lagi, saya bikin pembatas pun dicabut lagi, ini jelas-jelas sangat menyita waktu dan sangat merugikan saya selaku suami dari ahli waris tanah tersebut.

“Alhamdulillah dari kemarin saya sudah utus juga beberapa orang untuk jaga-jaga dilokasi, saya pengen tahu, siapa yang sudah berani ngerusak pembatas tanah tersebut dan siapa yang berani ngebangun disitu tanpa hak”. (03/11/23)

Diakhir Camat Nurhanudin menjelaskan, Kalau memang harus diselesaikan dipengadilan, itu sih terserah mereka, dan yang jelas kita sudah ada bukti-bukti yang kuat, saksi hidup juga masih sehat wal-‘afiyat. Tinggal nunggu waktunya saja. “Ujar Camat ke awak media ini bhayangkaranews24.id.

Sumber referensi hukum terkait penyerobotan tanah milik orang lain :
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya
– Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 5 Tahun 1960
– Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum pidana
– Pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata (BW)

(AM-212)