JAKARTA:
bhayangkaranews.id 31/12/2023
ebelumnya Ilham Rokan,Ketua Umum LSM Komite Pemantau Korupsi dan juga Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi melayangkan surat konfirmasi kepada Seketaris DPRD Kota Depok .Terkait hal ini tentunya Ilham Rokan adakan koordinasi dengan Kepala Biro Koran Pemantau Korupsi Wilayah Kota Depok.Termasuk Ilham Rokan juga telah bertemu dengan Kabag Umum Setwanko Depok dalam pertemuan yang dimaksud mengikat serta menyambung tali silaturahim.Usai pertemuan Ilham Rokan kembali menyampaikan hasil perbincangannya dengan Ka.Biro Koran Pemantau Korupsi Kota Depok,kemudian ditindak lanjuti kembali oleh Kabiro yang dimaksud pun telah berkoordinasi dengan beberapa LSM Pengiat Anti Korupsi Kota Depok termasuk salah satunya T.Gabe,SH,MH.T.Gabe pun meminta ,kasus ini akan di dorong kepihak Aparat Penegak Hukum sehingga apa yang terjadi dapat diketahu masyarakat.
T.Gabe sendiri dalam masalah ini mengungkapkan kalau Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2023 mengelola dana APBD sebesar Rp.2.536.187.000.000.Dari Jumlah dana APBD yang dikelola tersebut kembali direalisasikan keberbagai OPD,Seketariat Daerah,Seketariat DPRD,Lembaga Teknis Daerah,Kecamatan dan Kelurahaan.
Termasuk diantaranya pihak yang menerima dana APBD Pemerintah Daerah Kota Depok Seketariat DPRD Kota Depok.Dana yang diterima pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.69.001.000.000.Besaran dana yang diperoleh oleh pihak Seketariat DPRD Kota Depok tersebut diperuntukan untuk melaksanakan berbagai kegiatan.Adapun sistim pelaksanaan kegiatan tersebut mempergunakan sistim JASA PENYEDIA dan JASA SWAKELOLA.Jumlah kegiatan yang dikerjakan dengan sistin JASA PENYEDIA sebanyak 503 Paket pekerjaan atau setara Rp.31.768.000.000 dan melalui JASA SWAKELOLA sebanyak 305 Paket kegiatan atau setara Rp.37.233.000.000.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dijabarkan didalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berpengaruh terhadap belanja daerah pada penyusunan APBD yang mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2021.Pengunaan dana APBD itu sendiri meliputi:(1).Belanja Pegawai.(2).Belanja Barang/Jasa.(3).Belanja Bunga.(4).Belanja Subsisi.(5).Belanja Hibah.(6).Belanja Bantuan Sosial.(7).Belanja Modal dan (8) Belanja Bagi Hasil.
Fungsi APBD juga sebagai dasar dalam penerapan pendapatan dan belanja daerah selama periode berlangsung dan merencanakan sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan kegiatan ditahun berlangsung.Bahkan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran,terhitung mulai tangal 1 Januari s/d tangal 31 Desember.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengangarkan Belanja Daerah dalam APBD memenuhi Mandatory Spending yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan Sosial dan Ekonomi Daerah yang meliputi: Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).Alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari APBD diluar gaji sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Alokasi Dana Desa (ADD) dianggarkan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah atau desa sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 147.Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 146.Dugaan korupsi yang dimaksud yakni pelaksanaan kegiatan : Belanja Jasa Tenaga Keamanan.Kode RUP:37978381.Satuan Kerja:SEKRETARIAT DPRD.Tahun Anggaran:2023.Volume Pekerjaan:1 PaketUraian Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Keamanan.Spesifikasi Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Keamanan.Sumber Dana:APBD 2023 Kota Depok.MAK:4.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0031.
PAGU:2.807.748.452.TOTAL PAGU:2.807.748.452.Metode Pemilihan:E-Purchasing.Pemanfaatan Barang/Jasa.Mulai:Januari 2023 s/d Januari 2023.Jadwal Pelaksanaan Kontrak Mulai:Januari 2023 s/d Januari 2023.Jadwal Pemilihan Penyedia Mulai:Desember2022s/d Desember 2022 dan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.Kode RUP:37978452.Satuan Kerja:SEKRETARIAT DPRD.Tahun Anggaran:2023.Volume Pekerjaan:1 Paket.Uraian Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.Spesifikasi Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.Sumber Dana APBD 2023 Kota Depok.MAK:4.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0030.PAGU:1.987.116.876.TOTAL PAGU:1.987.116.876.Metode Pemilihan:E-Purchasing.Pemanfaatan Barang/Jasa.Mulai:Januari 2023 s/d Januari 2023.Jadwal Pelaksanaan Kontrak Januari 2023 s/d Januari 2023.Jadwal Pemilihan Penyedia Mulai:Desember 2022 s/d Desember 2022
Pada tahun yang sama pihak Seketariat DPRD Kota Depok kembali merealisasikan dengan dan atau kegiatan yang sama yakni :NAMA KEGIATAN:Belanja Jasa Tenaga Keamanan.Kode RUP:44849602.Satuan Kerja:SEKRETARIAT DPRD.Tahun Anggaran:2023.Volume Pekerjaan:1 Paket.Uraian Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Keamanan .Spesifikasi Pekerjaan:-Sumber Dana APBD 2023 Kota Depok.MAK:4.02.00.0.12.08.0.4.51.02.02.0100.3.1.PAGU:502.243.306.TOTAL PAGU:502.243.306.Metode Pemilihan:E-Purchasing.Pemanfaatan Barang/Jasa. Mulai:November 2023 s/d Desember 2023.Jadwal Pelaksanaan Kontrak Mulai:November 2023 s/d Desember 2023.Jadwal Pemilihan Penyedia.Mulai:Oktober 2023 s/d Oktober 2023.
NAMA KEGIATAN:Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.Kode RUP:44849727.Satuan Kerja:SEKRETARIAT DPRD.Tahun Anggaran:2023.Volume Pekerjaan:1 Paket .Uraian Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.Spesifikasi Pekerjaan:-.Sumber Dana APBD 2023 Kota Depok.MAK:4.02.00.0.12.08.0.4.51.02.02.0100.3.0.PAGU:357.997.538.TOTAL PAGU:357.997.538.Metode Pemilihan:E-Purchasing.Pemanfaatan Barang/Jasa Mulai:November 2023 s/d Desember 2023.Jadwal Pelaksanaan Kontrak Mulai:November 2023 s/d Desember 2023.Jadwal Pemilihan Penyedia Mulai:Oktober 2023 s/d Oktober 2023.
Sehingga Total Nilai kegiatan untuk BELANJA JASA TENAGA KEAMANAN melalui dua mata anggaran sebesar Rp.3.309.991.758 (2.807.748.452+502.243.306) dan BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN juga mempergunakan dua mata anggaran total nilai kegiatannya sebesar Rp.2.345.114.414(1.987.116.876+357.997.538).
Kegiatan yang sama dan dilaksanakan Tahun Anggaran 2022 hanya mempergunakan satu mata anggaran berikut kami “URAIKAN” Nama kegiatan berikut dibawah ini:NAMA KEGIATAN: Belanja Jasa Tenaga Keamanan.Kode RUP:34461556.Satuan Kerja:SEKRETARIAT DPRD.Tahun Anggaran:2022.Volume Pekerjaan:1 Paket.Uraian Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Keamanan.Spesifikasi Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Keamanan.Sumber Dana APBD 2022 Kota Depok.MAK:4.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0031.PAGU:2.154.222.906.TOTAL PAGU:2.154.222.906.Metode Pemilihan:Tender.Pemanfaatan Barang/Jasa Mulai:April 2022 s/d Desember 2022.Jadwal Pelaksanaan Kontrak Mulai:April 2022 s/d Desember 2022.Jadwal Pemilihan Penyedia.Mulai:Maret 2022 s/d April 2022.NAMA KEGIATAN:Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.Kode RUP:34461881.Satuan Kerja:SEKRETARIAT DPRD.Tahun Anggaran:2022.Volume Pekerjaan:1 Paket.Uraian Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.Spesifikasi Pekerjaan:Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.Sumber Dana APBD 2022 Kota Depok. MAK:4.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0030.PAGU:1.531.264.290.TOTAL PAGU:1.531.264.290.Metode Pemilihan: Tender.Pemanfaatan Barang/Jasa Mulai:April 2022 s/d Desember 2022.Jadwal Pelaksanaan Kontrak Mulai:April 2022 s/d Desember 2022.Jadwal Pemilihan Penyedia Mulai:Maret 2022 s/d April 2022.
“Berdasarkan URAIAN data yang dijelaskan diatas serta berdasarkan ANALISA Hukum banyak menimbulkan dugaan penyimpangan sehinga rawan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan berujung rugikan keuangan Negara “T.Gabe SH..Bahkan T.Gabe juga menyebutkan kepada Awak Media ini adanya Double mata anggaran dan semisalnya.Apa yang terjadi di Seketariat DPRD Kota Depok terkait yang dijelaskan diatas dalam waktu dekat akan dilanjutkan kepihak hokum,ungkap T.Gabe sembari menutup pembicaraannya kepada Wartawan Media
joSSer ( 238 )