Pasuruanbhayangkaranews24.id.

Tim Inafis Polres Pasuruan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban Murdiono oleh dua tersangka Abdul Rosyid (28) dan Abdur Rohman (26) pada 10 Juli 2024 lalu di halaman belakang kantor Polsek Beji,jumat 09 -08-2024 )

Rekonstruksi yang semula akan dilaksanakan pukul 08.30 Wib di tempat kejadian perkara Dusun Rokepoh-Desa Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan harus dipindahkan ke Polsek Beji dikarenakan situasi kurang kondusif, 32 adegan dilaksanakan dengan menghadirkan kedua tersangka dan saksi-saksi tepat pukul 10.00 Wib.

Pelaku menjalani 32 adegan dan diperagakan sesuai dengan kronologi yang ada dalam BAP, dengan santai ekspresi wajahnya tidak nampak adanya rasa penyesalan. Proses rekonstruksi ini diamankan unit Sabhara Polres Pasuruan, Selain keluarga korban, hadir juga 15 orang pengacara atau kuasa hukum gabungan dari anggota PERADIN, PERADI, IKADIN, KAI sebagai pendamping keluarga korban serta tim dari Kejaksaan Negeri Bangil untuk menyaksikan adegan demi adegan rekonstruksi hingga selesai.

H.Sueb Efendi, SH Ketua PERADI Kabupaten Pasuruan,sebagai tim kuasa hukum korban menyatakan tim siap mendampingi dan memperjuangkan keadilan untuk keluarga korban, dengan optimis akan mengajukan tuntutan seberat-beratnya kepada kedua pelaku dengan tuntutan maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup, karena dari keterangan yang ada, bukti-bukti serta reka adegan hari ini semakin menguatkan bahwa ini ada tindak pidana pembunuhan berencana, dengan pertimbangan waktu kejadian perkara yang dilakukan di depan keluarga korban, di depan anak korban yang masih kecil dan di depan istri korban yang mengandung 9 bulan serta adanya pengancaman kepada korban akan dibunuh dari Rahmat (penjual tahu tek) via Whatsapp sebelum terjadinya perkara.

“Dan untuk Hamsatul Hasanah dan Moh Rahmat adalah dua orang yang terlibat menjadi pemicu sampai terjadinya pembunuhan ini juga harus diperiksa ulang, karena mereka berdua yang memberikan aduan perihal tuduhannya terhadap korban kepada kedua pelaku” ujar Sueb.

“salah satunya yang mengetuk pintu dan menyuruh istri korban untuk membangunkan korban dan keluar dari rumah, namun kenapa mereka berdua yang menjadi ujung pangkal masalah tidak juga ditahan dan yang sangat disesalkan, beberapa hari setelah kedua pelaku ditahan, tersangka bisa upload video di akun tiktok @mazz_0ziey2 dengan kata misi sudah beres, nampak juga salah satu orang yang yang menjadi pemicu masalah sedang berdiri di depan pintu tahanan”, tambahnya.

Keluarga korban berharap para pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya dan gelarnya rekontruksi ini berjalan lancar dan aman. ( HBN24 – JATIM )