Simalungun.14 Maret 2026
https:// Bhayangkaranews24.id/.TPP ASN,(Tunjangan Tambahan Pegawai) bagi Aparatur Sipil Negara, adalah salah satu topik yang sering di bahas dalam konteks reformasi birokrasi di Indonesia.apabila TPP ASN ketidaktransparan dan di eksplor sebagai berikut;1.TPP ASN dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan kinerja mereka.
2.Masalah transparansi; bagaimana proses penentuan dan alokasi TPP ASN sering kali (diduga )tidak transparan, ini bisa meliputi kurangnya informasi tentang kriteria penentuan besaran TPP, proses seleksi,dan distribusi dana.

6.Dampak ketidaktrasparanan °menimbulkan ketidak puasan di kalangan ASN.
°.Meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang.
°.Menghambat upaya reformasi birokrasi.
°.studi yang menunjukan ketidaktransparan dalam implementasi TPP ASN.
°.Mengimplementasikan sistem yang lebih objektif dan transparan dalam penentuan TPP.
°.Meningkatkan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Dalam hal tersebut,seorang oknum Pegawai ASN (ss)di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Kabupaten Simalungun) mengatakan; Bahwa ASN tersebut sudah mengklarifikasi kan kepada kepala dinas (R.P.Purba S.Sos.M.AP,)dan bendahara nya(Ellen Eleonora) sebagai penanggung jawab Dinas tersebut melalui whatshap nya terkait kekurangan TPP yang di terima oleh oknum ASN Disnaker yang masuk ke rekeningnya pada Selasa,23/12/2025 yaitu Rp.1,561,280,00.dari Total keseluruhan TPP per Bulannya Rp,5,440,000,00.(TA 2025).
Dan oknum ASN tersebut mengatakan sekaligus menyampaikan ke pada Kadisnaker supaya TPP nya di evaluasi kembali kiranya bisa teratasi dengan baik.
Dan ia menambahkan bahwa; Karena secara psikologis tentunya ini sangat berdampak gejolaknya buat ketidaknyamanan Oknum PNS tersebut dalam melaksanakan tugas rutinitas keseharian ,katanya.
Dan total sisa TPP yang belum di bayarkan pada Desember (TA.2025 sebanyak Rp,3,878,720,00.dan kepala Dinasnya berjanji akan membayar kekurangan TPP kepada oknum ASN tersebut pada bulan Maret tahun 2026 ini, dan sangat disayangkan etikat baik itu sampai saat
ini belum ada terealisasi kepada saya imbuhnya.

TPP yang seharusnya saya terima sebanyak Rp 5,440,000,00.sangat di sayangkan sampai saat ini belum ada realisasi pencairannya,pada (TA,2025) ke(TA,2026) bulan Maret ini.

Dalam hal tersebut pasal yang terkait dengan TPP ASN yang tidak sesuai diterima adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.Dalam pasal 33 disebutkan bahwa kelebihan pembayaran harus di setor ke kas negara atau di perhitungkan dalam pembayaran gaji bulan berikutnya.

Dan jika ada temuan seperti itu, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Dugaan penyalahgunaan dana TPP ASN ini harus segera dilaporkan ke pihak yang berwenang,seperti Inspektorat atau KPK,BPK,untuk di lakukan investigasi dan audit lebih lanjut.
ASN yang bersangkutan juga harus siap untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan penerimaan TPP ASN yang tidak sesuai.
Demikian (Bhayangkaranews24.Tpsim)