Peristiwa keracunan massal di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang menimpa lebih dari 280 siswa pada Rabu, 27 Agustus 2025, bukan sekadar insiden kesehatan, melainkan tragedi hukum, sosial, dan tata kelola negara. Dari sebuah niat luhur memberi gizi bagi anak-anak bangsa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), justru lahir bencana yang meninggalkan luka mendalam pada keluarga dan masyarakat.
“Antara Kebijakan Populis dan Tanggung Jawab Negara”
Konstitusi kita jelas menegaskan bahwa:
– Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
– Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) menegaskan pada Pasal 4 bahwa “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Dengan dasar ini, negara bukan hanya punya niat moral, tapi kewajiban konstitusional untuk memastikan makanan yang diberikan aman dan layak.
“Analisis Unsur Kelalaian”
Menanggapi pemberitaan yang beredar, indikasi adanya dugaan unsur kelalaian (culpa) cukup jelas:
– Rantai Pangan Abai Standar
– Tidak ada jaminan bahwa bahan pangan (mie, bakso, telur, sayur, dll) melewati uji kelayakan sesuai standar kesehatan.
“”Lemahnya Pengawasan””
Minim pengawasan dari Dinas Kesehatan dan BPOM terkait proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan.
“”Dampak Nyata””
Lebih dari 280 anak jatuh sakit dengan gejala serius, yang artinya memenuhi unsur “menyebabkan orang lain sakit atau luka” dalam hukum pidana.
Dari sisi hukum, ini dapat dikualifikasikan:
– Pasal 360 ayat (1) KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
– Pasal 204 KUHP: “Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang, yang diketahuinya berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Selain itu, dari perspektif administrasi negara, lemahnya pengawasan dapat menjadi maladministrasi, yang bisa diadukan ke Ombudsman RI sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
“”Negara Tidak Boleh Cuci Tangan””
Tragedi ini menunjukkan cacat tata kelola dalam pelaksanaan program publik. Pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh sekadar menyalurkan bantuan tanpa mekanisme kontrol yang kredibel.
Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam:
– Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
– Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 11 Tahun 2005.
Dengan demikian, negara tidak bisa berdalih “niat baik” jika pelaksanaan abai dan mengorbankan anak-anak.
“”Rekomendasi Hukum dan Kebijakan””
Agar tragedi tidak berulang, langkah konkret yang harus ditempuh:
– Audit Forensik Pangan oleh BPOM dan Dinkes untuk mengetahui penyebab pasti keracunan.
– Standarisasi Nasional MBG dengan SOP pengolahan, distribusi, dan penyajian makanan.
– Pengawasan Berlapis melibatkan aparat penegak hukum, Ombudsman, dan Komnas HAM.
“”Pertanggungjawaban Hukum””
Jika terbukti ada kelalaian, penyelenggara dapat dimintakan tanggung jawab pidana (KUHP), administrasi (UU Pelayanan Publik), dan perdata (ganti rugi korban).
Mengingatkan kembali, Bahwa Tragedi Lebong adalah pengingat bahwa niat baik negara tanpa kehati-hatian adalah kelalaian yang berujung bencana. Program makan gratis seharusnya menjadi berkah, bukan luka.
Sebagai praktisi hukum, saya menegaskan, setiap kebijakan publik yang menyentuh hajat hidup rakyat kecil wajib dikelola dengan standar hukum tertinggi, transparansi, dan akuntabilitas penuh.
Hukum hadir bukan sekadar menghukum setelah ada korban, melainkan sebagai pagar agar niat baik tidak berubah menjadi kelalaian fatal.
Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka bukanlah objek eksperimen kebijakan yang prematur.



