Tebing Tinggi- bhayangkaranews24.id Penangkapan 2 Orang Warga Sipil Di Duga Sebagai Pengedar Narkoba dan Penguna Jenis Sabu – Sabu.
Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 18.00 Wib beralamat Jln Simalungun. Kel Satria. Kec. Padang Hilir. Kota Tebing Tinggi. Telah dilakukan penangkapan terhadap bandar Narkoba jenis sabu – sabu oleh Personil Unit Intel Kodim 0204/DS.
Identitas tersangka :
1.Nama : Budi
Umur : 43 Thn
Alamat KTP : Jln Simalungun. Kel Satria. Kec Tebing Tinggi Kota. Kota Tebing Tinggi.
Pekerjaan: Wiraswasta
2.Nama : Andri Gunawan Saragih
Umur : 36 Thn
Alamat : Jln Simalungun. Kel Satria. Kec Tebing Tinggi Kota. Kota Tebing Tinggi.
Pekerjaan: Wiraswasta
Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 15.07 Wib, personil Unit Intel Kodim 0204/DS mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga adanya oknum TNI yang sering datang ke lokasi, bertempat Jln Simalungun. Kel Satria. Kec. Padang Hilir. Kota Tebing Tinggi. kemudian Dansub Unit Intel 0204/DS, Wilayah Tebing Tinggi Pelda MP.Gultom beserta 3 (tiga) orang anggota Unit Intel menuju ke lokasi, untuk melakukan pengintaian lokasi ( Sas )
Dan Pada pukul 15.30 Wib, Pelda MP.Gultom melaporkan kepada Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Lettu Inf Hendra Syahputra, untuk melaporkan kejadian dan melaporkan hasil pengintaian kepada Dan unit Intel Kodim 0204/DS
Pada pukul 17.00 Wib, Dan unit Intel Kodim 0204/DS memerintahkan Dansub Tebing Tinggi, untuk melakukan penangkapan dan berkordinasi dengan Danramil 13/TT untuk bersama sama melakukan penangkapan.
Pada pukul 18.00 Wib, Dansub Tebing Tinggi dan 3 orang Personil Unit Intel Kodim 0204/DS beserta 3 orang anggota Koramil 13/TT melakukan penangkapan serta Penggeledahan di lokasi, Selanjutnya di dapatkan Hasil barang 1 kotak yang berada di Depan tersangka dimana dalam kotak tersebut barang bukti sbb :
1. 1 Paket besar
2. 18 paket kecil sabu
3. HP 2 unit Merek Oppo dan merek Nokia
4. 1 Alat hisap ( Bong )
5. 2 Alat bakar (Mancis)
6. 1 Kotak tempat menyimpan Narkoba
7. Uang Tunai 110.000 Ribu Rupiah.
8. 1 Buah Dompet
9. 1 Buah KTP
10. 1 Buah Kaca pirek
11. 1 Jarum suntik

Pada pukul 18.30 Wib, 2 orang tersangka dibawa ke Koramil 13/TT Kodim 0204/DS beserta barang bukti guna diambil keterangan singkat dan Barang Bukti Jenis Sabu seberat 6.8 Gram.
Direncanakan tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses Hukum selanjutnya.
Dari keterangan tersangka a.n Andri Gunawan Saragih yang berhasil diamankan bahwa barang bukti dan narkoba jenis sabu-sabu di dapatkan dari Sdr. Udin Nasution yang alamat nya di Marelan Kota Medan.
Di Lokasi penangkapan berada di tengah tengah pemukiman masyarakat sehingga pada saat anggota Unit Intel Kodim dan anggota Koramil 13/TT melakukan observasi sebelum menyusun Rencana yg tepat untuk penangkapan kemungkinan menimbulkan kecurigaan dari para pelaku yg melarikan diri karena kendaraan yang digunakan tidak biasa melintas di lokasi tersebut.
Unit Intel 0204/ DS Tindakan yang dilakukan.
Mengambil keterangan singkat terhadap tersangka guna memperoleh bahan keterangan yg dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan selanjutnya.
Melaporkan kegiatan penangkapan kepada Komandan Atas.
Rekomendasi.
Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga Andri Gunawan Saragih dan Budi merupakan anggota/pengedar, sebagai Bandar Narkoba adalah Udin Nasution.

Masyarakat Kota Tebing Tinggi Mengucapkan banyak Trima Kasih Kepada TNI Terutama Unit Intel 0204/DS Dan koramil 13 Tebing Tinggi Yang Mana Aduan masyarakat cepat di Tanggapi Dan mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Yang Mana Selama ini Meresahkan Masyarakat Tentang Peredaran Narkoba Yang Ada di Wilayah Kota Tebing Tinggi.
Zulfikar Nst.



