Labura, Bhayangkaranews24.id – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) UPT Samsat Aek Kanopan bekerja sama dengan DPKAD Labuhanbatu Utara, turun langsung dalam rangka pengecekan pajak kendaraan bermotor milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kendaraan dinas roda empat dan roda dua Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, Kamis (21/9/2023).

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah di dampingi UPT Samsat Aek Kanopan turun langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan pajak kendaraan roda dua dan empat yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pemeriksaan ini dilakukan di area workshop dan di area parkir pegawai Kantor Dinas PU/PR Kabupaten Labuhanbatu Utara secara bertahap mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat.

Sebelumnya dalam pelaksanaan pengecekan kendaraan dinas roda empat dan roda dua Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara di jadwalkan.

Hari Selasa Tanggal 19 September 2023
1. Inspektorat
2. Badan Penelitian Dan Pengembangan
3. Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata
4. Badan Pendapatan
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Dinas Komunikasi dan Pariwisata
7. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
8. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian
9. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak

Hari Rabu Tanggal 20 September 2023
1. Dinas Kesehatan
2. Dinas Pendidikan

Hari Kamis Tanggal 21 September 2023
1. Badan Pengendalian Bencana Daerah
2. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Dinas Lingkungan Hidup
5. Dinas Pertanian
6. Dinas Sosial
7. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
10. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
11. Dinas Ketahanan Pangan
12. Rumah sakit Umum Daerah

Hari Jum’at Tanggal 22 September 2022
1. Badan Keuangan dan Aset Daerah
2. Satuan Polisi Dan Pamong Praja
3. Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia
4. Sekretariat Daerah
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana
7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
8. Dinas Perhubungan.

Dalam kesempatan ini, petugas memeriksa kondisi surat-surat kenderaan dinas roda dua dan empat secara satu persatu pemeriksaan ini dilakuan untuk memastikan kendaraan dinas yang digunakan oleh pagawai negri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara telah membayar pajak kendaraan bermotor (dinas) sesuai aturan dan peraturan.

Saat di wawancarai awak media di lapangan Kasi Layanan II UPT Samsat Aek Kanopan Fadhur Rahman mengatakan, ” Kami Samsat Aek Kanopan bersama Dinas PPKAD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan pengecekan, untuk mengetahui jumlah kendaraan yang mati pajak dan yang akan mati pajak dan berapa jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.dan kegiatan ini berlangsung selama empat hari dari mulai Selasa sampai dengan Jum’at,” jelas Kasi Layanan II Samsat Aek Kanopan.

Saat di hubungin melalui panggilan WhatsApp Kepala UPT Samsat Aek Kanopan Mulyadi Sinurat, S.Sos menerangkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi Sinurat juga menjelaskan bagi kendaraan dinas yang belum terdata dan belum membayar pajak akan dianggap sebagai aset yang bermasalah.

Mulyadi Sinurat juga berterima kasih Kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena telah bekerja sama dalam pemeriksaan kendaraan tersebut dan Mulyadi Sinurat juga berharap agar kendaraan pribadi juga ikut aktif membayar pajak dan melengkapi kelengkapan surat kendaraan bermotornya.

Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab pemegang kendaraan dinas.(Obay)