VERIFIKASI TEKNIS WILAYAH ADAT DAN CALON AREAL HUTAN ADAT
DI KABUPATEN GUNUNG MAS, KALIMANTAN TENGAH
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tanggal tanggal 10-17 Mei 2023 menurunkan Tim Terpadu di Kabupaten Gunung Mas yang terdiri dari unsur-unsur:
1. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan
3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas
5. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemkab Gunung Mas
6. DAD Kabupaten Gunung Mas
7. NGO terkait Wilayah Adat & Hutan Adat (AMAN Kabupaten Gunung Mas, Borneo Nature Foundation, dan BRWA)
8. Akademisi Perguruan Tinggi (UPR dan UNKRIP)
Tugas utama dari dari Tim Terpadu yang diturunkan KLHK tersebut selain melakukan identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA), juga melakukan verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat yang terdapat di 16 (enam belas) tempat yaitu:
1. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Harowu, Rangan Hiran, Masukih dan Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang terdapat di desa Harowu, Rangan Hiran dan Masukih, Kecamatan Miri Manasa.
2. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung dan Hutan Adat Tumbang Hatung di Desa Tumbang Hatung, Kecamatan Miri Manasa.
3. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Mahoroi dan Hutan Adat Mahoroi, di desa Mahoroi, Kecamatan Damang Batu.
4. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi dan Hutan Adat Tumbang Anoi di DesaTumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu.
5. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji dan Hutan Adat Lawang Kanji, di desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu.
6. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun, dan Hutan Adat Karetau Rambangun di Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu.
7. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, dan Hutan Adat Karetau Sarian di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu.
8. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, dan Hutan Adat Tumbang Maraya di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu.
9. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan Hutan Adat Tumbang Posu di Desa Tumbang Posu, Kecamatan Damang Batu.
10. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Marikoi, dan Hutan Adat Tumbang Marikoi di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu.
11. Wilayah Adat Dayak Ngaju Tewah Sekata, dan Hutan Adat Tewah Sekata, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.
12. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing, dan Hutan Adat Lewu Tehang di Desa Tehang, Kecamatan Manuhing Raya.
13. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, dan Hutan Adat Tumbang Bahanei di Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.
14. Wilayah Adat Dayak Ngaju Tumbang Kuayan, dan Hutan Adat Tumbang Kuayan di Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat.
15. Wilayah Adat Lewu Tumbang Malahoi, dan Hutan Adat Tumbang Malahoi di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan.
16. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Parempei, dan Hutan Adat Rungan di Kecamatan Rungan.
Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, pada saat memberangkatkan Tim Terpadu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sangat memperhatikan eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas.
Hal itu terlihat dari Pembentukan Panitia MHA sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA di Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian diterbitkannya Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA pada tanggal 29 Desember 2022.
Juga disampaikan tentang rencana untuk merevitalisasi situs Tumbang Anoi yang telah menjadi tempat peristiwa bersejarah yaitu Rapat Adat Damai Tumbang Anoi pada tahun 1894, agar menjadi pusat kebudayaan Dayak di Jantung Borneo (Heart of Borneo).
Terlibat langsung dalam kegiatan verifikasi ini antara lain: Bapak Rivani Noor, SE, Tenaga Ahli Menteri LHK, sebagi Ketua Tim Terpadu, Bapak Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.Si. Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Bapak Drs. Lurand, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas, Bapak Herbert T. Asin, Ketua DAD Kabupaten Gunung Mas.
Kegiatan yang berlangsung selama 8 (delapan) hari ini, dimulai dengan pengarahan di Kuala Kurun, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di 16 (enam belas) tempat, yang diakhiri dengan exit meeting atau penyusunan Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis yang akan dilakukan di Kuala Kurun. [*MM*].Ass Red,