Medan. Bhayangkaranews24 Pantau awak media terlihat terpajang spanduk sengketa . Tanah & Ruko 2 ( dua ) Pintu yang biasa di gunakan sebagai Toko usaha yang berwana pintu cat biru sudah tutup. Minggu 19 Mei 2024. sudut gang Bengkel no 103-104 dengan luas 218 m2 pinggir jalan marelan raya di lingkungan VII Kelurahan Rengas kecamatan Medan Marelan Kota Medan masih dalam masa sengketa dengan pihak ahli waris alm. Sudarmin. Terpajang spanduk di depan ruko tersebut.

Permasalahan sengketa ini mencuat di karenakan ahli waris keluarga alm. Sudarmin tidak terima akan di esekusi sehingga menempuh langkah menolak. dengan datang ke kantor hukum Trifa & Rekan agar permohonan penundaan pelaksanaan esekusi berjalan.
Dan saat awak media meminta konfirmasi kekeluarga pemilik. langsung di serahkan ke kuasa hukumnya yang sementara itu keluarga alm. sudarmin mempunyai setifikat Surat Hak Milik (SHM ) no.3066 Atas nama sudarmin telah memohon ke kuasa hukum kekantor Trifa & Rekan Hj.Tri Atnuari,SH.,M.Hum yang juga ketua bersama sekretaris Hj. Fatmalaila. SH,MH LSM DPD Penjara Sumut. Siap memberani benar dan selalu memperjuangkan masyarakat secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Ruko 2 pintu yang masih bergulir di Pengadilan Negri Medan akan tetapi esekusi pengadilan negri medan menanti.
Saat di konfirmasi kekantor Trifa & Rekan berserta ketua & dan sekretaris LSM DPD Penjara Sumut mengatakan proses sengketa ini masih berjalan di Pengadilan Negri Medan dengan no. 6430/PAN.01.PN/W2-U1/HK2.4/V/2024 di bulan ini yang mengapa harus di lakukan esekusi dari pihak Pengadilan Negri Medan. Ada apa ini dan apa sebenarnya terjadi ?
Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) selalu bersikap netral dalam pemasalahan sengketa ini. Sampai putusan bener-bener ingkrah. Karna saat ini masih N/O atau putusan tidak dapat di terima. Alasan gugatan mengandung cacat formil dan agar masyarakat mendapatkan ketetapan hukum yang berkeadilan. “ujarnya”
Ratno wakil ketua DPD LSM Penjara sumut menambahkan dan mengatakan kami pun seluruh pengurus serta anggota siap mengawal permasalahan sengketa ini sampai selesai putusan hukum tetap, hal ini sesuai motto kami siap berani benar. Dan maju bersama masyarakat “ujarnya”
Dan juga salah satu warga sekitar saat di konfirmasi mengatakan. Memang bener status ruko ini dalam proses sengketa di pengadilan bang. Yang di karenakan pinjaman disalah satu Bank
” ujarnya”( n4g )



