Majalengka Jawabaratbhayangkaranews24.id, Warga Desa Bantar Jati, Kecamatan Kerta Jati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melakukan aksi demo pada (19/12/25) untuk menuntut hak mereka yang dirugikan oleh Ari Triyono, yang mengaku sebagai jenderal. Warga menuduh Ari Triyono melakukan penipuan uang dan tanah persawahan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dalam video yang beredar, warga meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dan Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo, untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Mereka juga meminta bantuan Kapolres Majalengka dan Kapolda Jawa Barat.

Warga mengaku telah ditipu oleh Ari Triyono, yang berjanji membayar lahan pembebasan sawah namun tidak menepati janjinya. Salah satu warga mengatakan bahwa Ari Triyono telah berhutang lebih dari 1 miliar sampai ada juga yang 28 Milyar rupiah dan belum dibayar. “Tolong, Pak Gubernur, Pak Presiden, kami di bohongi Ari Triyono. Pemborong gak dibayar, petani gak ada yang dibawah lahan pembebasan sawahnya,” teriak warga.

Warga lain juga mengungkapkan bahwa mereka telah menunggu selama 2 tahun untuk menerima pembayaran, namun Ari Triyono tidak menepati janjinya. “1 tahun 1 kali panen bisa hasilkan 1,5 ton dikali 2 tahun, dan saya belum menerima apa-apa,” kata salah satu warga.

Ari Triyono juga dituduh melakukan penipuan serupa terhadap warga lain, termasuk seorang warga Cikarang yang ingin berangkat haji. “Ari Triyono ini pernah ada penipuan 1,1 Milyar terhadap orang Cikarang yang mau berangkat Haji,” kata salah satu warga.

Warga meminta agar Ari Triyono dan mediatornya, yang bernama Ato, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi demo lebih besar jika Ari Triyono tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. “Kalau tidak ada i’tikad baik, kami ajak 10 kali lipat masa untuk demo di rawa Citamiang ini,” kata warga.

Aksi demo ini sempat diwarnai dengan upaya anak buah Ari Triyono untuk menghadang warga, namun warga tetap bersikeras menuntut hak mereka.

Sumber : Abichannel

Redaksi bhayangkaranews24.id
(AM-212)