Pesawaran bhayangkaranews24.id Pemerintahan desa merupakan hal yang sagat terpenting untuk mensejahterakan masyarakat desanya baik dalam bidang pembagunan dan pemberdayaan masyarakat, hal ini juga tergantung dari oknum pemimpinnya yang ada didesa itu.Jika dalam kepemimpinannya didesa itu tidak becus, maka masyarakatnya berhak angkat bicara, Senin 27/4/2026.
Selain itu juga oknum Kades tidak terlepas mempertanggung jawabkan amanah masyarakat kepadanya dan sumpah jabatan sebagai kepala desa saat dilantik.
Seperti hal nya salah satu desa diduga kuat telah melakukan penyimpangan – penyimpangan dalam hal penggunaan Dana Desa (DD) di tahun yang lalu.
Dengan terbongkarnya dugaan Kasus ini dikarenakan sebelum nya ada sumber pemberitaan di salah satu media online, menyebutkan desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran diduga telah melakukan Korupsi Dana Desa pengguna anggaran tahun 2024, dengan judul pemberitaannya itu
“Warga Desa Pertanyakan Laporan Keuangan Desa Tahun 2024 Diduga Mar cup Anggaran dan Terindikasi Korupsi”
Dengan narasumber inisial “H” warga setempat dan ini juga dibenarkan beberapa Kades di Kecamatan Way Khilau dengan adanya pemberitaan tersebut.
Di pemberitaan media tersebut, rincian dugaan Dana Desa Tahun 2024, yamg menyebutkan:Total anggaran APBDes Rp.761.544.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat) Rupiah.
Tidak sebatas pemberitaan itu saja, salah satu warga juga menyebutkan menjelaskan kepada beberapa media bahwa mereka (masyarakat) mempertanyakan terkait dengan pengelolaan dana BUM Des (Badan Usaha Milik ) Desa di tahun yang sama, hingga dalam kepengurusannya juga tidak jelas. Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga dikediamannya pada Minggu, (24/4/2026).
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa dalam hal pembentukan BUM desa tersebut masyarakat tidak tahu bahkan tidak transparan seolah – olah pembentukan pengurus BUM Desa tersebut terselubung.”Ada apa?”
” Kami selaku masyarakat merasa kecewa dengan perilaku Kades yang selama ini menjadi harapan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat, namun penilaian untuk hal itu sementara ini nol,” dengan nada kesal.
Harapan masyarakat kata dia agar pihak – pihak terkait untuk turun langsung dengan pemeriksaan khusus, dengan adanya dugaan korupsi pengelolaan pengunaan Dana Desa (DD) didesa Sukajaya itu, jangan sampai hal ini dibiarkan tapa tidak adanya tindakan dari pihak – pihak terkait yang nantinya lebih memperkeruh suasana yang tidak diinginkan, serta hal ini akan merugikan masyarakat setempat.
Sementara tanggapan dengan adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024 di pemerintahan desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran tersebut, Ketua FPII Provinsi Lampung, Iwan Sufiawan, menyebutkan, agar pihak – pihak terkait apabila ada dugaan didalamnya terkat dengan unsur tindak pidana korupsi harus ditindak, jangan sampah hal seperti ini dibiarkan, ucapnya saat di temui dikediaman.
(Eg)



