Mandailing Natal. (bhayangkaranews24.id) -buntut dari tuntutan demo masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandaling Natal (Madina) yang telah menggelar Aksi Demo ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. RENDI PERKASA PERMATA ( PT.RPP)


Masyarakat yang meminta keadilan tentang Hak mereka yg tidak dapat terpenuhi oleh pihak Perusahaan PT.RPP aksi demo tersebut sudah berlangsung Sampai Jilid 3, bukannya membuah hasil kesepakatan dari pihak Perusahaan malah sebaliknya Warga mendapat surat panggilan dari Polres Mandailing Natal.

Berdasarkan Surat Panggilan dari Polres Mandailing Natal bernomor: B/925/V/Res 1.24/2023/Reskrim tertanggal 14 Mei 2023, bersifat Klarikasi Biasa Prihal Permintaan Keterangan.
isi surat Panggilan tersebut adanya Dugaan Tindak Pidana peristiwa menutup atau mem-blokir jalan masuk dalam pintu gerbang PT.RPP dengan menggunakan beberapa karung goni yang berisikan pasir yang diletakkan di depan pintu gerbang terjadi pada tgl 13 Mei 2023. Terlapor agar mengahadap pada hari Senin tertanggal 29 Mei 2023

Pemanggilan 3 orang dari pihak perusahaan dan sementara’ sebanyak 19 orang dari pengurus dan anggota Koperasi HSB Desa Singkuang I Kec.Muara Batang Gadis yang mana 19 org tersebut adalah sedang melakukan aksi unjuk rasa dengan menginap di depan portal PT.Rendi Permata Raya.

Surat Panggilan dari Polres Mandailing Natal tersebut menjadikan tanda tanya besar dari berbagai kalangan tokoh tokoh di Mandailing Natal bahkan tanggapan keras datangnya dari Teguh W Hasahatan Nst Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal mengatakan bahwa Pemanggilan untuk klarifikasi, itu sah-sah saja, namanya kita negara hukum, namun jangan sampai ada mengarah ke kriminalisasi kepada masyarakat yang mengharapkan Haknya, karena Polri itu adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat bukan MENJADI ALAT PENEKAN PERUSAHAAN BAGI MASYARAKAT, dan menurut sepengetahuan kami tugas polisi itu bukan hanya mengamankan investasi tapi juga turut membantu memastikan hak-hak masyarakat itu terpenuhi dengan baik. Sebut Teguh

Sapihuddin juga mengatakan, kami siap memenuhi panggilan pihak Polres, kami tidak gentar sebab yang kami tuntut adalah hak kami, dan kami pun sudah membuktikan bahwa aksi yang kami lakukan ini cukup ampuh karena sebelumnya perusahaan sama sekali tidak pernah menanggapi tuntutan kami setelah adanya aksi jilid I, II dan III baru perusahaan mau mengeluarkan 200 Ha dari HGU yang mereka kuasai/usahai sementara berdasarkan Undang-undang kami meminta 20% dari luas HGU yang mereka miliki dari seluas 3741 Ha dengan ketentuan 50% dari dalam HGU dan 50% dari luar HGU dalam Wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis.

Beredarnya surat panggilan dari Polres Mandailing Natal menjadikan viral di media sosial bahkan muncul tanggapan dari Netizen bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkesan melakukan pembiaran tidak berpihak kepada masyarakatnya dan bahkan terkesan melindungi pihak Perusahaan.

Dikutip tanggapan dari President Ikatan Pemuda Madina (IPM) Tan Gojali yang juga wakil Ketua DPD KNPI Sumut, menghimbau kepada pihak Perusahaan agar jangan permainkan Hak Masyarakat dan untuk segera memenuhi tuntutan warga dengan merealisasikan plasma yang sudah menjadi ketentuan sesuai di atur oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI

Tan Gojali mengatakan Pemerintah Kabupaten Madina diminta tegas menyelesaikan kewajiban perusahaan bila Pihak Perusahaan masih membandel Cabut saja izin nya karena Perusahaan mereka tidak menguntungkan kepada masyarakat. “tegas Tan Gojali
(Rajasobu)