Diduga pengedar narkoba jenis sabu EA (28) hearts barang bukti diamankan di Polsek Natal (15/10) Mandailing Natal.
Mandailing Natal [bhayangkaranews24.id] -Penangkapan yang dramatis Penyamaran dilakukan Personil Polsek Natal kembali menuai prestasi dalam waktu 1 x 24 jam kembali berhasil menangkap diduga pengedar Sabu-Sabu yang sedang beroperasi di Desa Kampung Sawah
Dengan adanya informasi dari warga bahwa seringnya terjadi transaksi Narkoba di Simpang Gugung Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal,
Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan,S.H pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 01.00 Wib sini hari memerintahkan Kanit Reskrim LH Gultom,S.H dan anggota untuk melakukan cek andrichek dan pengintaian ke lokasi yang telah lebih dahulu di brifing antara Kapolsek dengan personilnya di Kapolsek Natal.
Setelah menerima arahan dari Kapolsek personil langsung berangkat menuju lokasi sasaran yang sudah di targetkan dan berselang satu jam kemudian, salah satu personil Polsek Natal, Briptu Lamhot Trisakti Saragi melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) yang di back up oleh Aipda Lh.Gultom dan dua orang personil lainnya.
Saat itu Briptu Lamhot Trisakti Saragi yang posisi sedang menyamar melakukan transaksi kepada 2 (dua) orang pelaku EA (28) dan SK alias Kacik.
Ketika Polisi melakukan penangkapan terhadap Pengedar Narkoba EA (28) melakukan perlawanan kepada petugas. EA dengan cekatan langsung mencekik leher dan meninju kepala bagian belakang Briptu Lamhot,
melihat Briptu Lamhot mendapatkan perlawanan dan posisi terancam Kanitres Polsek Natal Aipda LH.Gultom langsung membantu Briptu Lambot disaat terjadi nya duel antara petugas dengan pelaku narkoba seorang pelaku Narkoba berinisial SK alias Kacik mengambil kesempatan berhasil kabur meninggalkan lokasi melarikan diri ke arah perkebunan sawit warga dan karena keadaan gelap SK alias Kicik tidak terlihat dan berhasil meloloskan diri dari penangkapan.
Dari penangkapan EA (28) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik klip transparan berisikan diduga Narkoba Jenis Shabu – Shabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna hitam.
Dikonfimasikan melalui telepon selular (WatsApp) kepada Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan,S.H membenarkan peristiwa penangkapan pengedar sabu-sabu di Desa Kampung Sawah tersebut.
.
Kapolsek menjelaskan “Sudah satu orang diamankan dan satu orang lainnya berhasil kabur, namun akan tetap kita dalami.
Untuk pengembangan kita akan bawa terduga pelaku ke Polres Mandailing Natal”, sebut Kapolsek Natal.
(Rajasobu)



