Bhayangkara news 24 Labuhan Batu- Saya dari Media Bhayangkara news 24 bersama tim media melintas lewat Kantor Desa N-1 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu sering kali Kantor tutup waktu masih jam hari kerja.kedatangan kami tim media kekantor desa N1 aek Nabara membuat kami tim media kesia-siaan.begitu pun kami tim tidak bosan menghubungin kepala desa N1 Aek Nabara melalui tlpn,baik pun wa,tidak di respon juga.

Pj kades N-1Aek Nabara Muhammad Isnaini Seharusnya Pokus tugas di kantor desa N1,bukan di capil.apabila pj kades N1 tidak melaksanakan tugasnya atau tidak melaksanakan Kewajiban nya di kantor desa setiap hari jam kerja kenai sansi /teguran secara tertulis pasal 26 ayat 4.
Kewajiban pj kepala desa harus melaksanakan tugasnya setiap hari di kantor desa,untuk menghanyomin masyarakat.adapun pj kades N1 Aek Nabara pernah pungli pengurus KK dan KTP sebelum menjabat pj kades N1 Aeknabara dan masyarakat Berinisial tidak di sebut namanya.Pj kades N1 Aek Nabara Seharusnya Pokus melaksanakan tugasnya di kantor desa N1 Aek Nabara,bukan di capil.
Kami tim media memintah kepada Bu Plt Bupati labuhanbatu-inspetorat untuk memeriksa dan menindak lanjutin kepala desa N1 Aek Nabara, Di duga merasa Kebal hukum. Dan di copot dari jabatan sebagai kepala desa N1 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu.
Penulis:Tim
Media.



