“Wakil Ketua Provinsi Maluku Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKPI RI) dan Lembaga Bantuan Hukum LBH LPKPI RI, Sardi M Darma, menyatakan keprihatinan atas sikap ekstrim Sekretaris Dinas PUPR Halmahera Selatan dalam menangani laporan masyarakat. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), pejabat publik diharapkan menunjukkan kapasitas dan profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat.

“Namun, sikap Sekretaris Dinas PUPR Halmahera Selatan yang arogan dan tidak profesional dalam menghadapi masyarakat atau massa aksi tanpa pakaian dinas yang layak dalam jam kantor, patut dipertanyakan. Sebagai pejabat publik, Sekretaris Dinas PUPR Halmahera Selatan seharusnya menunjukkan contoh yang baik dan memberikan teguran tegas kepada oknum kontraktor yang dilaporkan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan proyek.
“LPKPI RI dan LBH LPKPI RI berharap Bupati Halmahera Selatan dapat memastikan bahwa pejabat publik di lingkup pemerintah Halmahera Selatan memiliki kapasitas dan integritas yang baik, serta dapat menunjukkan contoh yang baik dalam melayani masyarakat. Pengangkatan pejabat harus mematuhi prosedur yang transparan dan berdasarkan kompetensi, sehingga tidak ada kesan ‘kenal dekat’ yang dapat mempengaruhi kinerja pejabat publik.
“Dalam hal ini, LPKPI RI dan LBH LPKPI RI mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi pemerintahan.”



