Tangerangbhayangkaranews24.id, tahun demokrasi sudah mau digelar, berbagai cara jahat di lakukan oleh para oknum baik dari oknum kandidat caleg dari berbagai partai politik atau dari oknum pihak yang lain, diantaranya dengan cara merusak baleho lawan sampai kepada pengancaman terhadap keselamatan.

 

Disinyalir dari kejadian yang tak kerap diharap oleh kandidat calon legislatif DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Tubyani,SH., dari partai Demokrat.

 

Tubyani Merasa dirinya diteror oleh sejumlah oknum, namun belum ada kepastian dari pihak manakah oknum tersebut. Sabtu 26 Agustus 2023

 

“Awalnya ada gerakan terselubung merobeok baleho saya, saya diam karena belum diketahui secara pasti apa penyebab yang membuat oknum ini merusak baleho saya”, Ungkap Tubyani

 

Sekarang ada gerakan terselubung lagi, merobek bahkan memilok gambar sepanduk dengan cat warna merah, yang seolah-olah mata dan dada saya mengeluarkan darah. Ini sangat meresahkan dan khawatir kedepan ada hal yang tidak di inginkan, karena keluarga saya darimana-mana sudah banyak, yang siap memenangkan pemilu 2024 nanti. Saya khawatirkan itu akan terjadi, lagipula ini sudah menyalahi aturan UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu, bahkan ada sanksi pidana 2 tahun dan juga denda 24 juta. (26/08/23)

 

Tubyani Yang dikenal sebagai Pengusaha Muda dan seorang Tabib ini mengatakan lebih lanjut ke awak media bhayangkaranews24.id, yang kebetulan ia ada didalamnya, “Saya punya keluarga di Forum Silaturahmi yang semuanya para ketua Ormas, Lembaga dan juga media, jelas mereka juga tidak akan senang dengan perlakuan seperti ini, belum lagi dari Kader-kader Partai yang selalu mendukung, banyak juga kawan-kawan yang lain dan tentu mereka tidak akan tinggal diam pastinya,

 

kedepan saya akan urus ini lebih lanjut supaya para oknum yang sengaja membuat kegaduhan ini mendapat efek jera, karena perbuatan seperti ini sangat jelas meresahkan saya dan keluarga saya, saya serahkan saja nanti urusan ini ke pihak yang berwajib.

 

Yang jelas oknum ini sudah melakukan upaya pelanggaran hukum UU. No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, disitu ada sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp. 24 Juta, saya serahkan UPH ini ke pihak yang berwajib supaya ketahuan siapa saja oknum yang ada dibelakang layar.

 

Terakhir Tubyani menyampaikan, “Untuk para kader pendukung saya. tetap semangat karena kejadian ini saya kira adalah hal biasa dalam dunia politik, namun lagi-lagi saya tekankan dan saya ingatkan kepada oknum yang sudah tega membuat keresahan. Saya tidak sendiri, saya akan tetap berjuang untuk NKRI dan Masyarakat luas yang membutuhkan perjuangan saya.”Pungkasnya.

 

(AM-212)