Tangerang – bhayangkaranews24.id, sebidang tanah seluas kurang lebih 2000M² milik suinah, di Kampung Rimpak Wetan, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, di duga dikuasai kepemilikannya oleh PT. DMP pengembang perumahan real estate. (3/10/23)
Camat Pasar Kemis, Nurhanudin, SKM., S.IP., M.Si., Selaku suami dari cucunya Suinah si pemilik tanah, mengatakan, “Pihak PT. DMP diduga sudah salah dalam urusan membeli tanah, karena mereka mau saja membeli sebidang tanah tanpa meneliti keabsahan surat menyurat hak milik tanah tersebut. 2/10/23
kalau seperti itu caranya, tentu pihak PT DMP ini kami anggap sebagai penadah, dan penadah itu adalah perbuatan melanggar hukum. sangat disayangkan, untuk sekelas perusahaan besar, seperti PT. DMP pengembang perumahan real estate ini.”Katanya.
Pernah ada percobaan mediasi dari pihak PT. DMP kepada pihak kami, namun karena harga yang ditawarkan oleh pihak PT. DMP sangatlah jauh dari harga pasaran, maka hal tersebut, dianggap pembelian secara paksa jika transaksi dilakukan saat itu, oleh karena itu, maka kami akan tetap bertahan untuk menuntut apa yang menjadi hak kami.”sambung camat ke awak media ini.
Terakhir Camat Nurhanudin mengatakan,”kami berharap adanya mediasi penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak PT DMP kepada pemilik tanah dengan cara yang baik, dan jika lahan itu belum ada keputusan penyelesaian, maka jangan dulu ada kegiatan pengurugan dan lain sebagainya.”Pungkas Camat Nurhanudin.
Berikut beberapa landasan hukum terkait persoalan yang menimpa Suinah.
– Pasal 263 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
– Adapun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHP), penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi: [1]
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”
hukum Islam, sabda Rasulullah SAW. “Tidak ada jual beli kecuali pada harta yang engkau miliki” (HR. Abu Daud)
Sumber : hukum online & nuonline
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak pengembang perumahan real estate kepada awak media ini, setelah sebelumnya dihubungi melalui chat atau telepon via WhatsApp.
(AM-212)