Dokumen aneh, Foto Surat Tanah Palsu, ditandatangani oleh camat Sindang Jaya dan kepala desa Sindang Asih 2018 dengan nama yang sama
Banten – bhayangkaranews24.id, jabatan adalah titipan rakyat, namun kerap kali jabatan disalah gunakan, oleh sejumlah oknum Kepala Desa, dan juga oknum stap-stap desa.

Misalnya di desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, pada tahun 2018 silam, tepatnya disaat berlakunya proyek pembebasan tanah oleh PT. Delta Mega Persada (PT. DMP).
Seolah ada permainan dibalik beberapa pembebasan tanah di Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya, pasalnya, penjualan tanah kepada pihak PT. DMP sangatlah mudah, tanpa dikaji kembali apakah surat – surat tanah itu resmi, ataukah hanya penggandaan surat milik warga Sindang asih dan warga lain, yang memiliki lahan diwilayah Suvarna Padi Kecamatan Sindang Jaya.
Seharusnya Pihak Perusahaan meneliti dengan semaksimal mungkin, apakah tanah yang dibelinya itu, benar-benar milik mereka (penjual), ataukah ada pemilik asli selain penjual tersebut.
Tanggal untuk sidang di pengadilan negeri Tangerang, sudah ditetapkan pada bulan November 2023 Nanti, namun Kades Wanakerta (diduga dari pihak pelaku), yang semula meminta waktu temu kepada Camat Pasar Kemis (pihak pemilik tanah), tak kunjung hadir. Padahal lurah Wanakerta sendiri yang meminta untuk melakukan mediasi dengan pihak pemilik tanah, yaitu Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin.
Pesan itu disampaikan melalui M. Solichin (Mantan Kepala Desa Sindang Asih 2016/Putra Lurah Wanakerta 2023) pada Minggu 15 Oktober jam 17.30 WIB
Lurah Wanakerta “TS”, setelah ditunggu lama oleh pihak pemilik tanah, terdengar menelepon Camat Nurhanudin, dan tiba-tiba Camat menyuruh tim untuk pulang karena mediasi hari ini dibatalkan “TS”, sendiri.”Sesal Camat Pasar Kemis.
Setelah diakurasi, ternyata betul, bahwa “TS”, yang membatalkan janji temu tersebut karena beberapa alasan yang awak media ini kurang memahami.
“Ges Terserah nyana, urang mah ges tinggal nunggu sidang doang ieu, ti awal geh hayangna mah mediasi, tapi Mun carana arek kiye Bae mah terserah maranehna eta mah, PT. DMP juga harus bertanggung jawab dalam hal ini, karena diduga sudah sengaja membeli tanah orang lain tanpa hak”. Ungkap Camat Nurhanudin sembari mengeluarkan nada kesal karena kesibukan yang padat ditambah adanya janji “TS”, yang mengaret. “Rabu (18/10/23) pukul 18.30 WIB.
Dan untuk yang kedua kalinya pula Lurah Wanakerta”TS”, menjanjikan mediasi dengan Pihak Pemilik Tanah Sengketa yaitu Camat Pasar Kemis, Namun lagi-lagi janji itu tidak pula ditepati oleh Lurah Wanakerta. Jum’at 20 Oktober 2023
Turut Hadir dalam janji temu yang dibatalkan “TS”, Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, SKM., S.IP., M.Si., Kuasa Hukum dari LBH Paseba, Kaperwil Provinsi Banten dari media ini bhayangkaranews24.id,
Sampai berita ini ditayangkan, sepertinya tidak ada i’tikad baik dari “TS”, kepada Camat Pasar Kemis.
(AM-212)



