Kemiribhayangkaranews24.id, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Kemiri dikabarkan menolak memberikan keterangan kepada awak media yang ingin meliput kegiatan organisasi tersebut. Insiden ini menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan jurnalis, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur kebebasan pers dan akses informasi publik.

 

Penolakan tersebut dinilai mencerminkan kurangnya pemahaman para pengurus KNPI terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa setiap lembaga atau organisasi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada media sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Selain itu, tindakan pengurus KNPI tersebut juga melanggar prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk media, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penolakan terhadap permintaan informasi oleh media bisa dianggap sebagai bentuk penghambatan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya dapat diakses secara terbuka.

 

Beberapa pengamat menilai, langkah KNPI Kecamatan Kemiri ini tidak hanya mengabaikan hak-hak pers, tetapi juga berpotensi mencederai citra organisasi itu sendiri di mata publik. Banyak yang berharap agar pihak KNPI segera mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi dan memberikan edukasi kepada para pengurusnya mengenai pentingnya kebebasan pers dan keterbukaan informasi demi menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengurus KNPI Kecamatan Kemiri terkait alasan penolakan tersebut.

 

(AR-258)