Sergai, Bhayangkaranews24.id Perkumpulan Perjuangan Masyarakat tradisional (PERMATRA) yang bermukim di seputaran Desa Paya Mabar dan sekitarnya menuntuk hak mereka atas tanah yang di serobot dengan PT.PD Paya Pinang sejak puluhan tahun yang lalu, pada hari kamis tanggal 10 April lahan perkebunan sawit tersebut yang terletak di Desa Paya Mabar Dusun 1 kec. Tebing Tinggi kab. Sergai telah di traktor oleh pihak PERMATRA (10/4/2025) Kab.Sergai Sumatra Utara.

Sempat terjadi ketegangan dari pihak ( PERMATRA )dan dari perwakilan PT.PD Paya Pinang, dari pihak perkebunan Paya Pinang meminta agar menghentikan traktor yang sedang membajak lahan perkebunan di Desa Paya Mabar tersebut, sedangkan dari pihak PERMATRA yang di wakili oleh RD siapapun tidak bisa menghentikan yang kami lakukan sekarang kecuali pihak berwajib, tentunya kami meminta harus sesuai dengan proses hukum yang berlaku maka kami akan menghentikannya ucap salah satu perwakilan warga PERMATRA.

Sala satu Warga masyarakat mengatakan Setiap perusahaan yang mengolah tanah menjadi perkebunan di Negara Republik Indonesia harus memiliki ijin yang di namakan hak guna usaha (HGU) sedangkan PT PD Paya Pinang di duga tidak memiliki HGU yang sah” ucapnya.

Warga masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa HGU perkebunan PT.PD Paya Pinang yang terletak di Desa Paya Mabar seluas 475 HA N0. 1 dari sejak tanggal 5 November 1984 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012. dan HGU di Desa SEI Bulu seluas 211,30 HA NO.1 tanggal 7 April 1988 telah berakhir pada tanggal 13 Desember 2013. dan sampai saat ini kedua HGU tersebut belum dapat di perpanjang oleh BPN pusat/ Kementrian ATR.

pengelolah perkebunan tanpa HGU melanggar pasal 34,35 dan 35 ayat 1. peraturan pemerintah N0. 40 tahun 1996 tentang pemberian HGU dan pasal 24 peraturan menteri ATR BPN N0. 17 tahun 2017. sehinggah mengakibatkan sanksi berupa pidana maks 5 tahun penjara dan denda maks RP 50.000. 000 sesuai pasal 55 dan 56 UUPA N0. 5 tahun 1960.

Dalam kegiatan mentraktor tersebut di hadiri oleh Kapolsek Tebing Tinggi Kota dan anggota, Danramil 24 dan anggota, Intel, dari Kodam, KOREM, dan kodim. Memonitor kegiatan tersebut agar tidak terjadi benturan antara kelompok masyarakat dengan pihak keamanan securiti dari perkebunan PT.PD Paya Pinang.

Hingga berita ini di tayangkan situasi di lapangan Masi terkendali dan kondusif, namun dugaan pelanggaran hukum oleh PT.PD Paya Pinang Masi menjadi sorotan dan menunggu penyelesaian secara hukum.(Ar)