JAKARTA, bhayangkaranews24.id — Kamis, 3 September 2026 — Kuasa hukum Ahmad Adzani Al Asri menempuh upaya hukum praperadilan untuk meminta transparansi terkait proses penangkapan dan pemeriksaan kliennya di Polsek Koja, Jakarta Utara.
Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan kekerasan dan intimidasi yang menurut pihak keluarga dan kuasa hukum dialami Ahmad Adzani dalam proses pemeriksaan.


Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum terkait perkara tawuran yang melibatkan kliennya. Fokus utama saat ini adalah menguji prosedur penangkapan, pemeriksaan, serta dugaan kekerasan dalam memperoleh keterangan.
“Kami menempuh praperadilan untuk mendapatkan transparansi dan kejelasan dari pihak kepolisian,” tegas Firman.
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah luka pada tubuh Ahmad Adzani yang diduga merupakan akibat kekerasan. Namun, pihaknya menyatakan penyebab luka tersebut tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan medis atau visum.
Selain foto dan video, kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen serta keterangan sebagai bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
Termohon Tidak Hadir
Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (3/9/2026). Pihak pemohon hadir, sementara pihak termohon menurut keterangan kuasa hukum tidak hadir meski disebut telah dipanggil secara patut.
Firman berharap termohon hadir pada agenda persidangan berikutnya agar perkara dapat diperiksa secara terbuka.
Selain praperadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM, Kompolnas, DPR RI, dan Divisi Propam Polri.
Sementara itu, Mulyanto, orang tua Ahmad Adzani, mengaku mempertanyakan kondisi anaknya setelah melihat sejumlah luka pada tubuh sang anak.
“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kejelasan dan transparansi kepada kami mengenai apa yang dilakukan dan bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhamad Sholeh, S.H., M.H., menegaskan pihaknya belum masuk pada pokok perkara tawuran. Fokus mereka adalah memastikan proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Ahmad Adzani yang masih berstatus pelajar telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap praperadilan menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan tersebut secara objektif melalui mekanisme hukum dan pembuktian di persidangan.
Catatan: Dugaan kekerasan dan intimidasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak kuasa hukum dan keluarga. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

joSSer
(KAPERWIL DKI)