Mesuji Lampung, bhayangkaranews24.id-Pembangunan Gronjongan dengan panjang 10 M tinggi 5 M di desa Kebun Dalam, Kecamatan Mesuji menggunakan Dana Desa Tahun 2023 di nilai salah kaprah.

Menelan anggaran Rp 47.895.000 , bangunan tersebut di sinyalir di bangun di lahan aset milik kabupaten Mesuji, sementara itu di ketahui proses pembangunan yang dilaksanakan desa melalui Dana Desa di lahan aset daerah tentunya haruslah didasari oleh izin dari pemilik aset, tentu niat baik desa itu akan berbenturan dengan perkara hukum, Jum’at 14/7/2023.

“Di kutip dari berbagai sumber refrensi, tidak masalah jika desa ingin membantu daerah memperbaiki atau membangun aset yang menjadi milik daerah lewat Dana Desa tapi sebelum proses pembangunan dilaksanakan tentunya desa harus mendapat izin dari pemilik aset yakni daerah atau provinsi.

“Pembangunan kepada aset daerah atau diluar milik desa harus mendapat izin, karena menurut aturan seluruh aset milik daerah yang dibangun oleh desa lewat Dana Desa nantinya akan tetap dikembalikan dan menjadi aset daerah.

“Misal yang akan dibangun desa dari Dana Desa itu adalah bronjongan, jembatan dan akses jalan kabupaten tentu harus izin dulu ke dinas terkait karena nanti setelah pembangunan selesai, hasilnya tetap dikembalikan desa dan tetap menjadi aset daerah. Bukan menjadi aset desa.

Untuk Itu pemerintah mewanti-wanti kepada seluruh desa, apa bila merencanakan sebuah pembangunan fisik dari Dana Desa baik itu berupa jalan, jembatan, drainase atau pasar penting bagi desa untuk melaksanakan penelusuran atau memperjelas aset yang akan didanainya.

“Sebelum membangun upayakan status asetnya jelas supaya tidak tumpang tindih dan menjadi perkara hukum di kemudian hari untuk itu setiap pembangunan yang akan dilaksanakan oleh desa harus direncanakan sebaik mungkin agar pload Dana Desa itu jelas peruntukannya.

Sementara itu, aparatur desa setempat yang enggan di sebut namanya menyayangkan pembangunan tersebut, bangunan itu terkesan di paksakan yang mana desa harusnya membangun fisik yang masuk ke dalam wewenang desa.

Agus Saputra.