Erwinsyah Pasaribu Ketua Komnas LPA kab Mandailing Natal, minta Kapolres Melanjutkan sampai ke Pengadilan,

Mandailing Natal. [bhayangkaranews24.id] – Viralnya pemberitaan kasus penganiayaan anak dibawah umur di desa Tegal Sari kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa hari ini menjadikan pemberitaan Hotline News dibeberapa media online dan menjadi trending topik di berbagai media sosial. Kasus yang menimpa seorang anak di desa Tegal Sari itu menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum dan Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal.

H.RIDWAN RANGKUTI.SH.MH Ketua Dewan Penasehat PERADI PADANGSIDIMPUAN/ Dosen Hukum Acara Pidana/Perdata, Fakultas HUKUM UMTS PADANGSIDIMPUAN UIN SYAHADA PADANGSIDIMPUAN dan STAIN MADINA.

Diduga pelaku penganiayaan Pandi Irawan (15 thn) oleh Kades Tegal Sari Rizal Efendi beserta Sekdesnya Imam Sahputra telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polres Mandailing Natal.

Informasi yang berkembang bahwa kedua belah pihak telah berdamai namun kebenaran perdamaian kedua belah pihak yang masih berproses itu belum diketahui pasti. Kedua belah pihak memang saling lapor satu sama lain dengan beda perkara.

H.RIDWAN RANGKUTI.SH.MH Ketua Dewan Penasehat PERADI PADANGSIDIMPUAN/ Dosen Hukum Acara Pidana/Perdata, Praktek Advokasi, Praktek Peradilan, Kekuasaan kehakiman dan Bedah Kasus Fakultas HUKUM UMTS PADANGSIDIMPUAN UIN SYAHADA PADANGSIDIMPUAN dan STAIN MADINA.
Menanggapi kasus ini menjelaskan, “Hakikat dan tujuan pembentukan UU PERLINDUNGAN ANAK NO.23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 tahun 2015 untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak,
artinya adalah jika terjadi perdamaian antara pelaku dengan orang tua anak yang menjadi korban penganiayaan dengan ketentuan pelaku memberikan jaminan kebutuhan baik pendidikan dan kebutuhan lainnya sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat nya sebagai seorang anak dan orang tua si anak sudah mencabut pengaduannya serta menyatakan tidak keberatan, maka perkara tersebut dapat dihentikan dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan. Hal tersebut sejalan dengan bunyi BAB II pasal 2 jo.pasal 3 UU dan BAB III UU Perlindungan Anak.
Jika Penyidik tidak mau menghentikan penyidikannya maka setelah di persidangan Hakim dapat menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.
Banyak sudah kasus kasus pelecehan seksual dan penganiayaan yang dihentikan penyidikan dan penuntutannya karena sudah berdamai.

Lanjutnya, UU Perlindungan Anak bukan undang undang yang di kecualikan tidak dapat dihentikan perkara UU perlindungan anak jika sudah berdamai tidak ada Pasal khusus yang mengatur hal tersebut dalam UU Perlindungan Anak, sejalan pula dengan PERATURAN KAPOLRI NO.8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice),
yang mengatur bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.
Dalam kasus Kades dan Sekdes Tegalsari dari Vidio yang beredar di medsos saya melihat korban tidak menderita luka berat sehingga harus di rawat di rumah sakit lebih dari tiga hari, sehingga sangat dimungkinkan perkara tersebut dihentikan penyidikannya atau penuntutannya jika ada perdamaian pelaku dengan orang tua si anak yang menjadi korban.

Berbeda pendapat hukum salah satu komentar dari pakar hukum.
Dikutip dari salah satu media online, Aktivis Hukum yang juga Dosen STAINI Parung-Bogor Rahmad Lubis.SH.MH, Mengutarakan pada prinsipnya jika kita berpegang pada UU perlindungan anak, kalaupun terjadi perdamaian antara Pihak tersangka dengan keluarga Korban tidak akan semata mata menghapus status tersangka seseorang.

Hampir sama yang dikaji oleh Rahmad Lubis SH MH dengan ketua Komnas LPA Madina Erwinsyah Pasaribu.
Erwinsyah meminta kepada penyidik Polres Madina untuk memproses sesuai UU yang berlaku.
” Komnas LPA Madina akan terus memantau perkara ini. Hak anak adalah hak khusus untuk melindungi semua remaja di bawah 18 tahun dimana menjadi fokus dari kami. Anak berhak atas hak ini untuk melindungi posisinya yang lebih rentan dalam masyarakat dan memberikan perhatian khusus pada posisinya. Seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun dilindungi oleh hak asasi manusia dan hak anak” lanjutnya, anak-anak inilah yang akan menjadi penerus generasi dimasa yang akan datang.
Erwinsyah memintakan kepada penyidik Polres Madina agar tetap jalankan proses hukum sampai ke pengadilan..
(Rajasobu)