Jakarta
Bhayangkaranews24.id 26/06/2023
Perkumpulan Masyarakat yang Bersifat Demokratis, Independen, Transparan dan Akuntabel yang Berazazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pembicaraan kali ini Dengan
Bapak TAMRAN Selaku Pimpinan di Lembaga Advokasi Bersatu Nusantara Beralamat di JL. Cibubur Gang Tijah No. 19 RT 03/04 Jakarta Timur.

 

Penegakan Hukum Merupakan Kewajiban yang Harus ditegakkan Oleh Warga Negara Republik Indonesia khusus Bagi Para Penegak Hukum Seperti Polisi, Para Jaksa, Advokat dan Penyidik PPNS.
” Ujar Pak tamran.

Bantuan Hukum ini Bersifat Membela Masyarakat untuk Mencari Keadilan dengan Latar Belakang Tidak Melihat dari Sisi Etnisitas, Asal Usul, Ideologi, Keyakinan, Politik, Kaya atau Miskin, Agama dan Kelompok Orang yang Dibelanya.

Kenyataannya Masih Banyak Masyarakat yang Tidak Mampu Untuk Membayar Biaya Administrasi Peradilan dan Jasa Hukum dalam Pendampingan Suatu Perkara.
Lembaga A. B. N Hadir di Tengah Masyarakat Guna Memberikan bantuan Hukum yang Merupakan Hak Seluruh Lapisan Masyarakat Indonesia Khususnya di dalam ketidakmampuan Masyarakat Secara Financial untuk Menuntut Hak nya Sesuai dengan Prosedur Hukum untuk Diadakannya Suatu Kebijakan Sehingga dapat Mengajukan Suatu Perkara Pidana Maupun Perdata dengan Tidak Terbentur oleh Biaya, Karena itu Diperlukan Suatu Prosedur untuk Mengajukan Perkara Secara Sukarela Tidak dipungut Biaya, Sehingga bagi Pihak yang Kurang Mampu dapat Mengajukan Gugatan Secara cuma-cuma
Hal ini Sesuai dengan Asas Trilogi Peradilan yaitu Peradilan Cepat Sederhana dan biaya Ringan, Menyadari hal Tersebut maka Terbentuklah Lembaga ADVOKASI BERSATU NUSANTARA ( A.B.N ) Sebagai Lembaga Badan Sosial kontrol Masyarakat Khususnya dalam Bidang Advokasi Hukum untuk Melindungi Hak Asasi Manusia HAM
Guna Tercapainya Masyarakat yang Berkeadilan dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

ADVOKASI BERSATU NUSANTARA (A.B.N) Mempunyai Arti yang Ditandai oleh Tingginya Martabat dan Derajat Bangsa indonesia dalam kesatuan dan Persatuan Antar Berbagai Komponen Bangsa dan Dilandasi Pancasila dan UUD 1945
Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Demi Terciptanya keutuhan Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan akan Terwujudnya dalam Terselenggaranya Keadilan Hukum di Indonesia yang Senantiasa Harus dijunjung Tinggi demi Terciptanya Masyarakat indonesia yang Adil dan Makmur.

joSSer ( RH 238 )