Pasuruan –Bhayangkaranews24.id-  Anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melaksanakan pelayanan tes praktik bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di lapangan praktik Satpas Pasuruan.
Pelayanan tes praktik ini merupakan bagian dari tahapan wajib yang harus diikuti oleh pemohon SIM guna mengukur kemampuan dan keterampilan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama pelaksanaan, petugas Satpas memberikan arahan serta memastikan proses ujian berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Dengan dilaksanakannya pelayanan tes praktik ini, diharapkan pemohon SIM dapat memahami serta mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga mampu mewujudkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Satpas Pasuruan juga mengimbau kepada seluruh pemohon agar mengikuti setiap tahapan ujian dengan serius serta mematuhi arahan petugas demi kelancaran proses pelayanan. (HR)