Kuantan Singingi , Bhayangkaranews24.id
Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Kuantan Singingi mengeluhkan belum bisa dibayarkannya Tunda Bayar Alokasi Dana Desa ( ADD) dan Bagian dari Hasil Pajak dan Restribusi Daerah ( BDHPDRD)Tahun Anggaran 2024 dimana didalamnya terdapat Penghasilan Tetap ( Siltap) Aparatur Pemerintahan Desa dan Biaya Operasional Pemerintah Desa .
Menurut Ketua PPDI Kabupaten Kuantan Singingi Eradotus , sampai hari ini Jum’at (8/05/2025) Tunda Bayar tersebut belum bisa dibayarkan karena Pemerintah Daerah akan memasukkannya dulu kedalam APBD Perubahan .
Tunda Bayar ini bervariasi perdesanya , pada umumnya 3 bulan yakni dari bulan Oktober s/d Desember 2024 dan bahkan ada yang 5 bulan mulai bulan Agustus 2024 dengan Anggaran diperkirakan mencapai 27 Milyar .
Hal ini sesuai dengan Penjelasan Kaban BPKAD Kuantan Singingi Masrul Hakim melalui Kabid perbendaharaan dan Kasda Erjuliswan yang ditemui Pengurus PPDI beberapa hari yang lalu .
Erjuliswan menjelaskan bahwa saat ini DPRD sedang melakukan proses penyusunan APBD perubahan , setelah APBD Perubahan disahkan baru desa bisa melakukan perubahan APBDes dengan memasukkan Tunda Bayar 2024 tersebut .
Saat ini DPRD sedang melaksanakan proses Perubahan APBD , proses ini paling lambat Juni sudah selesai sesuai instruksi Kemendagri dan setelah selesainya Perubahan APBD baru Desa bisa memasukkan Tunda bayar 2024 kedalam APBDes Perubahan jelasnya .
Dan untuk siltap Maret. BPKAD sedang menyusun anggaran untuk di ajukan ke Bupati lanjut Erjuliswan.
Seperti diketahui untuk Tahun Anggaran 2025 Siltap Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Kuantan Singingi baru dibayarkan 2 bulan sementara saat ini sudah hampir pertengahan bulan Mei , bagi Aparatur Pemerintahan Desa hal ini sangat terasa sekali karena kebanyakan Aparatur Desa itu hanya mengharapkan Penghasilan dari Siltap tersebut .
Kalau hanya untuk bulan Maret saja kami rasa belum bisa untuk menutupi kebutuhan Pemerintah Desa , kita berharap kepada Pemerintah Daerah agar bisa dibayarkan untuk 2 bulan yakni Maret dan April sehingga bisa sedikit meringankan beban dari Pemerintah Desa ujar Ketua PPDI Eradotus .
Sedangkan yang 2 bulan kemarin hanya siltap saja sementara Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah belum dibayarkan lanjutnya .
Untuk menutupi operasional Pemerintahan Desa bagi Desa yang sudah pencairan Dana Desa bisa lah digunakan dari dana Operasional yang 3 % dari Dana Desa kalau tidak terpaksa berhutang dan seandainya sekarang hanya dibayarkan Siltap Bulan Maret saja dikhawatirkan Desa tidak akan maksimal dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pungkasnya .
Erdo-288



