Medan Marelan –bhayangkaranews24– Pembangunan rumah yang beralamat di jalan Marelan pasar 2 timur kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, disebut -sebut milik warga Tembung diduga dibangun tidak memakai izin PBG akan tetapi pekerjaan masih berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pihak pemerintah terkait, bahkan di Marelan pasar 2 timur ini namun belum ada izin.

Dari amatan awak media ini ketika melakukan investigasi langsung kelokasi pembangunan pada Sabtu 20 April 2024 salah seorang pekerja ditanya wartawan siapa mandor disini bg?..oh…itu pak!..sebut pekerja sayangnya orang yang dimaksud mandor tersebut ketika ditanya terkait izin bangunan, mandor menyebutkan dengan logat arogan marah ada pernah rumah pribadi pakai izin, ngarang saja kalian,”ucap mandor sembari meninggalkan awak media ketika melakukan pantauan

HJ.Tri Atnuari,SH,M.Hum selaku Ketua LSM Penjara Sumatera Utara berserta Waka nya Ratno” sangat menyayangkan banyaknya berdiri bangunan liar diseputaran Kecamatan Medan Marelan yang masih saja membandel jadi kita harapkan kepada pemerintah terkhusus Pemko Medan harus menindak seluruh bangunan yang berdiri belum kantongi izin akan tetapi pekerjaan masih terus berjalan.

Tambahnya apalagi terkait masalah mendirikan bangunan sudah diatur melalui Perwal kota Medan No.42 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal kota Medan No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda kota Medan tentang retribusi bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinaan berupa PBG.

Apalagi untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi setiap bangunan gedung telah diatur dan sudah ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung mari kita berkolaborasi terkhusus Pemko Medan, Kecamatan Medan Marelan,ayo kita awasi sebagai sosial control untuk masalah berdirinya bangunan yang belum ada izin tetapi pekerja sudah dimulai dari mulai jalan Marelan pasar 2 timur,”tegas Tri Atnuari.( n4g )