bhayangkaranews24.id. upaya memberantas kegiatan impor ilegal, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama dengan Satuan
Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh telah melaksanakan Kegiatan Operasi
Gabungan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Operasi dilakukan pada Jumat, 20 April 2024, mulai pukul 04.30 hingga 09.00 WIB di Desa
Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Sejumlah barang hasil
penindakan yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal antara lain adalah
– 8 (delapan) kotak @ 12 (dua belas) bungkus teh hijau asal Thailand;
– 6 (enam) kotak @ 6 (enam) bungkus teh hijau asal Thailand;
– 2 (dua) unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha kondisi bekas;
– 1 (satu) karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas;
– 5 (lima) karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson kondisi bekas; dan
– 3 (tiga) karung balpres berisi pakaian bekas.
Serta 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut.
Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita
Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan pada tanggal 20 April 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan apresiasi yang sebesar-besarnya
kepada tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai
Langsa yang telah berhasil dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya
barang impor ilegal. Beliau juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap
berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor illegal
yang dapat merusak perekonomian negara.
Barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian
lebih lanju( Nurmansyah/juli)