PANGARENGAN, SAMPANG
bhayangkaranews24.id
Selasa 12/10/2026
Klaim kegiatan gotong royong pembersihan Jalan Raya Pangarengan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pangarengan bersama Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur menuai sorotan. Pasalnya, kondisi sejumlah titik jalan yang masih dipenuhi rumput liar, semak belukar, dan bahu jalan yang tampak kurang terawat memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Publik kini menuntut keterbukaan informasi. Apakah pembersihan benar-benar dilakukan di sepanjang ruas Jalan Raya Pangarengan sebagaimana narasi yang beredar, ataukah pekerjaan hanya menyasar sejumlah titik tertentu?

Persoalan ini perlu dijawab dengan data, dokumentasi lapangan, serta penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai informasi mengenai kegiatan pemerintah menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kondisi Lapangan Jadi Sorotan, Citra Kegiatan Dipertanyakan

Berdasarkan informasi dan pengamatan yang perlu didukung dokumentasi bertanggal, sejumlah bagian Jalan Raya Pangarengan disebut masih terlihat kurang terawat. Rumput liar, semak belukar, dan bahu jalan yang belum tertangani menjadi alasan masyarakat mempertanyakan cakupan kegiatan pembersihan tersebut.

Apabila publikasi kegiatan menggambarkan pembersihan secara menyeluruh, sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya titik yang belum dibersihkan, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Dokumentasi kegiatan semestinya menggambarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, bukan menimbulkan kesan bahwa seluruh ruas jalan telah bersih apabila kenyataannya belum demikian.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan lokasi pekerjaan, panjang ruas yang dibersihkan, jumlah personel yang terlibat, serta tindak lanjut terhadap bagian jalan yang masih terbengkalai.

Plt. Camat Pangarengan Diminta Memberikan Klarifikasi

Nama Mohammad Junaidi, yang disebut menjabat sebagai Plt. Camat Pangarengan dalam informasi yang diterima redaksi, turut menjadi sorotan setelah warga dikabarkan meminta penjelasan melalui grup WhatsApp “Info Seputar Pangarengan”.

Menurut informasi tersebut, pertanyaan warga mengenai kebenaran dan cakupan kegiatan belum memperoleh jawaban yang memadai. Namun, hal ini tetap memerlukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, termasuk memastikan apakah pertanyaan tersebut telah diterima dan apakah ada penjelasan melalui saluran lain.

Sebagai pejabat publik, pimpinan kecamatan diharapkan memberikan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika masyarakat mempertanyakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Redaksi membuka ruang bagi Mohammad Junaidi untuk menyampaikan klarifikasi, bukti pelaksanaan kegiatan, serta penjelasan mengenai bagian jalan yang telah dan belum dibersihkan.

Bupati Sampang Diminta Bersikap Tegas dan Melakukan Evaluasi

Bupati Sampang didesak memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Pemerintah kabupaten diharapkan tidak membiarkan pertanyaan masyarakat berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat diuji kebenarannya.

Bupati diminta memerintahkan pemeriksaan lapangan dan meminta laporan resmi mengenai pelaksanaan kegiatan pembersihan Jalan Raya Pangarengan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah kecamatan dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya informasi resmi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya, Bupati diharapkan mengambil langkah pembinaan atau tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan kebersihan tidak berhenti pada seremoni dan dokumentasi, melainkan menghasilkan kondisi jalan yang aman, bersih, serta nyaman bagi masyarakat.

Ketegasan pemerintah diperlukan bukan untuk menghakimi sebelum fakta terungkap, melainkan untuk memastikan setiap kegiatan pelayanan publik dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum: Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas Pejabat Publik

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi dasar permintaan klarifikasi dan evaluasi antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

– Pasal 2 ayat (1): Pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
– Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan.
– Pasal 7 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Ketentuan tersebut relevan untuk mendorong keterbukaan informasi mengenai kegiatan yang dilaksanakan oleh badan publik. Penerapannya harus memperhatikan jenis informasi yang diminta dan kewenangan badan publik terkait.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

– Pasal 15: Mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik, termasuk memenuhi standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 18: Mengatur hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memperoleh tanggapan atas pengaduan yang disampaikan.

Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar untuk mendorong respons yang layak terhadap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

– Pasal 10 ayat (1): Memuat asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Asas-asas tersebut dapat digunakan sebagai rujukan untuk mendorong pemerintahan yang transparan, cermat, serta bertanggung jawab. Penerapannya terhadap suatu tindakan tertentu harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang relevan.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Ketentuan mengenai tugas kepala daerah, pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, serta pembagian urusan pemerintahan dapat menjadi rujukan dalam meminta Bupati Sampang mengevaluasi aspek yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.

Namun, karena penanganan jalan dapat melibatkan kewenangan pemerintah provinsi, pemeriksaan harus memastikan terlebih dahulu status dan kewenangan atas ruas jalan yang dimaksud.

Catatan hukum: Tidak adanya jawaban dalam grup WhatsApp atau adanya perbedaan antara publikasi dan kondisi lapangan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana, penyebaran berita bohong, atau pelanggaran disiplin. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada bukti, unsur pelanggaran, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Masyarakat Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Dokumentasi

Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai lokasi pembersihan, cakupan pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, serta rencana penanganan bagian jalan yang masih belum terawat.

Apabila terdapat kekeliruan dalam informasi yang telah dipublikasikan, pihak terkait diharapkan segera memberikan koreksi secara terbuka. Sebaliknya, apabila kegiatan memang telah dilaksanakan sesuai keterangan yang disampaikan, dokumentasi dan penjelasan yang lengkap akan membantu menghilangkan keraguan masyarakat.

Bupati Sampang diharapkan memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan. Pemerintah kecamatan dan instansi teknis juga diharapkan memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang dugaan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

joSSer
( KAPERWIL DKI )