WAY KENANGA – Tuba Barat – Lampung 13 oktober-2026 bhayangkaranews24.id Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk atensi proyek Revitalisasi SMPN 17 Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat yang menelan pagi anggaran sebesar Rp1.349.224.000 tahun anggaran 2026.
Komunitas Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (KPPP) Lampung, Ahmad Gunawan, menerangkan bahwa pihak KPPP akan melaporkan secara langsung dugaan penyimpangan proyek revitalisasi di wilayah Tulang Bawang Barat.

Adapun poin laporan itu yakni, dugaan setoran 12 Persen, pengkondisian bahan rangka baja / sepandek proyek, pengkondisian satuan harga material, didukung dengan rekaman Ketua P2SP yang tidak dilibatkan dalam penentuan harga beli material.

“Ya betul. Kami akan melaporkan ke Kejati Lampung agar diproses hukum. Dalam waktu dekat kami akan datang ke gedung Kejati Lampung untuk melaporkan sejumlah proyek di sekolah,”tegas Gunawan.

Dalam laporan itu, KPPP akan membawa bukti otentik berupa dokumen visual dan audio jenis bahan material yang digunakan, kemudian dokumen objek proyek serta alat bukti lainnya, termasuk visual pengakuan adanya setoran proyek 12 Persen.
“Kami minta kepada Kejati Lampung agar turun dan bergerak setelah dilakukan serah terima hasil bangunan proyek. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara cepat dan tepat,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Proyek revitalisasi Swakelola di SMPN 17 Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.349.224.000 diduga bermasalah dan disinyalir menjadi ajang mencari keuntungan bancakan kelompok tertentu.
Pasalnya, berdasarkan dari penelusuran, besi yang digunakan tidak sesuai ukuran, rangka baja / baja ringan dan spandek yang digunakan tidak sesuai standar juknis dan juklak dalam RAB. Bahkan ada besi sudah berkarat. Tidak ada besi ulir ukuran 12 mm. Kemudian teknik pekerja tidak mengacu pada gambar.
Dan terparahnya lagi, pihak kepala sekolah tidak memberdayakan ataupun melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) secara penuh sesuai dengan tupoksi dan fungsinya sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Ketua P2SP Abdul Rohman, saat ditemui dikediamannya menerangkan bahwa, nama dirinya betul dicantumkan sebagai Ketua P2S. Ia mengaku tidak diberikan kewenangan untuk menentukan bahan – bahan material yang digunakan dalam pembangunan.
Ia mengaku tidak tahu menahu saat ditanya soal asal usul bahan material rangka baja, plavon, spandek dan kusen. Menurutnya, itu semua kewenangan kepala sekolah. Dirinya tidak tahu berapa harga satuan materialnya dan belanja di toko mana tidak tahu.
”Saya tidak diajak musyawarah ataupun bicara soal bahan material. Berapa harganya. Belanja di toko mana. Siapa pemborongnya. Saya hanya masukan pasir dan bata saja,”terangnya panjang lebar.
”Saya hanya kerja buruh harian pak. Saya tidak tahu barang ini dari siapa dan dari toko mana. Saya tidak tahu. Saya hanya kerja,”kata sejumlah pekerja yang ditanya secara terpisah di lokasi proyek.
BERSAMBUNG ( Gunawan)



