Pasuruan, Bhayangkaranews24.id – Curanmor Gempol terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam waktu kurang dari dua pekan sejak kejadian, polisi membekuk empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario milik seorang warga bernama Lina Prianti (34). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari, saat korban memarkir kendaraannya di sekitar rumah. Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.

Kecepatan pengungkapan kasus curanmor ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan jalanan tetap menjadi prioritas penanganan aparat, terutama menjelang meningkatnya aktivitas warga.

Berawal dari Rekaman CCTV

Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku yang terekam jelas saat mengeksekusi pencurian.

“Setelah kami analisa CCTV, eksekutor berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini kami kembangkan hingga terungkap jaringan pelaku dan total ada empat orang,” ujar Iptu Kelvin saat dikonfirmasi, Senin (2/2).

Penangkapan pelaku pertama menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri peran pelaku lain. Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik berhasil memetakan pola kejahatan dan pembagian peran dalam komplotan tersebut.

Empat Pelaku dan Pembagian Peran

Empat tersangka curanmor yang diamankan masing-masing berinisial Ego Ilyas (25), warga Porong, Kabupaten Sidoarjo; David (29), warga Kecamatan Pandaan; Kholili (30), warga Kecamatan Gempol; serta Paiti Vera (25), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki peran yang terstruktur. Ego dan David bertindak sebagai eksekutor sekaligus joki yang membawa kabur sepeda motor hasil curian. Sementara itu, Kholili dan Vera berperan sebagai pengawas situasi di sekitar tempat kejadian perkara untuk memastikan kondisi aman dari pantauan warga maupun aparat.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Saat kejadian, kunci sepeda motor masih tertinggal di kendaraan, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur motor tanpa harus merusak kunci.

“Kunci motor masih menempel. Kondisi ini langsung dimanfaatkan pelaku. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak memberikan celah kejahatan,” tegas Iptu Kelvin.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan sepeda motor curian. Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat yang digunakan dan dimiliki para pelaku.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski para pelaku telah diamankan, polisi menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Hingga kini, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian dan diduga telah berpindah tangan ke wilayah lain.

“Motor korban sudah dijual. Berdasarkan keterangan para pelaku, keberadaannya diduga di wilayah Mojokerto. Penelusuran masih terus kami lakukan,” pungkasnya.

Imbauan Kamtibmas Jelang Ramadan

Menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Gempol turut mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi meminta warga meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kriminal seperti curanmor yang kerap meningkat pada periode tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Pastikan kendaraan dikunci ganda, jangan meninggalkan kunci di motor, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tandas Iptu Kelvin.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Gempol sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat tidak memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. (HR)