Keadilan prosedural adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kota Medan.
“Medan, 4 Juni 2026 – bhayangkaranews24 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROGIB Kota Medan menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) IX Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku.
DPC PROGIB Kota Medan menilai bahwa proses pemilihan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota Medan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Beberapa Hal yang Menjadi Sorotan
1. Persyaratan Dukungan Minimal 120 Kepala Keluarga DPC PROGIB Kota Medan mempertanyakan terpenuhinya persyaratan dukungan minimal 120 Kepala Keluarga (KK) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait validitas dukungan tersebut.
2. Transparansi Data Dukungan GandaTerdapat informasi mengenai adanya sekitar 32 KK yang diduga tercatat sebagai dukungan ganda. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan data dan penjelasan resmi mengenai: Apakah benar terdapat 32 KK yang memberikan dukungan ganda. Bagaimana mekanisme penyelesaian dan validasi terhadap data tersebut. o Hasil verifikasi yang dilakukan oleh panitia maupun pihak kelurahan dan kecamatan.
3. Validitas Status Penduduk PendukungDPC PROGIB Kota Medan meminta klarifikasi mengenai apakah seluruh pendukung calon petahana benar-benar merupakan warga yang berdomisili dan memiliki hak memberikan dukungan di Lingkungan IX Kelurahan Sari Rejo.
4. Proses Verifikasi Lapangan Masyarakat berhak mengetahui apakah verifikasi terhadap data dukungan, khususnya yang diduga bermasalah atau ganda, benar-benar dilakukan secara langsung dan menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.Dugaan Ketidaktransparanan Pelaksanaan Ujian dan WawancaraSelain persoalan administrasi dukungan, DPC PROGIB Kota Medan juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan tes dan wawancara calon Kepling.Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat perbedaan perlakuan dalam penyampaian informasi terkait jadwal ujian dan wawancara. Salah satu calon, Saudara Sudhariyanto, mengaku memperoleh informasi bahwa jadwal akan diberitahukan kemudian. Namun dalam perkembangannya, proses ujian dan wawancara tetap berlangsung tanpa adanya pemberitahuan yang memadai kepada yang bersangkutan.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: Mengapa pelaksanaan tes dan wawancara tidak diinformasikan secara terbuka kepada seluruh calon? Mengapa terdapat perbedaan informasi yang diterima oleh peserta? Apakah seluruh calon memperoleh kesempatan yang sama dan adil dalam mengikuti tahapan seleksi?
DPC PROGIB Kota Medan menilai bahwa apabila benar terdapat ketidakjelasan informasi yang mengakibatkan salah satu calon tidak memperoleh kesempatan yang sama, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses seleksi.
Meminta Wali Kota Medan Bertindak TegasAtas berbagai persoalan tersebut, DPC PROGIB Kota Medan mendesak:
1. Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sari Rejo.
2. Inspektorat Kota Medan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan seleksi dan verifikasi dukungan. 3. Camat Medan Polonia, Sekretaris Kecamatan, dan Lurah Sari Rejo memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh proses yang telah dilakukan.
4. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, ketidaktransparanan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hasil pemilihan Kepala Lingkungan IX agar ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
5. Pemerintah Kota Medan menjamin bahwa proses pemilihan perangkat lingkungan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari praktik yang merugikan hak-hak warga maupun calon peserta. Penutup
DPC PROGIB Kota Medan menegaskan bahwa sikap ini bukan ditujukan untuk menyerang pribadi atau pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap proses pemilihan Kepala Lingkungan dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan sesuai aturan.
Oleh karena itu, kami meminta Wali Kota Medan untuk turun tangan secara langsung guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan dengan benar serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan di tingkat lingkungan.
DPC PROGIB KOTA MEDAN
Kontak Media:
Mahmud Effendi Pane, S.E.
Ketua DPC POGIB Kota Medan
H.P: +62 858-3616-8851
—–oOo—–



