Kabupaten Maluku Tenggara ; – bhayangkaranews24.id, Saya Atas Nama keluarga dari Jems Kwaar (saksi) yang merupakan saksi dalam penyidikan masalah yang sementara ditangani oleh pihak penyidik. saya Deni Rahakbauw selaku Paman kandung yg mewakili keluarga. (01/04/25)

 

dihadapan teman2 pers saya menyampaikan bahwa kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi hukum yg berlaku di Negara ini dan institusi kepolisian sebagaimana polres dalam melakukan penyidikan dan melakukan panggilan terhadap anak kami jems Kwaar untuk diminta keterangan sebagai saksi.

 

Dan panggilan dari pihak kepolisian Sudah dilakukan dua (2) kali panggilan, kami menyadari sungguh bahwa panggilan pertama (1) anak kami tidak hadir dengan alasan tertentu, kemudian panggilan ke dua (2) dengan nomor surat ; S.Pgl/76.a./.III/RES.17./2025/Reskrim.

yang mestinya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini, Selasa tanggal 01April 2025 pukul 10.00 WIT. untuk didengarkan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan.

 

Namun sebelum waktu untuk memberikan keterangan, kami dari keluarga mendengar informasi bahwa sudah ada penangkapan terhadap anak kami di desa Mangon kota tual kemudian anggota tim yg melakukan penangkapan sekitar jam 4 sore membawa anak kami masuk kedalam mobil Avanza kemudian di antar secara paksa dan ada kekerasan yg dilakukan oleh para anggota tersebut.

 

Dan kemudian dalam perjalanan dgn mobil Avanza arah tujuan tidak langsung ke kantor polres malra, Namun tujuan perjalanan yang tidak jelas ke arah desa kolser kemudian jalan kantor Bupati Malra sesudah itu baru dibawa kembali ke polres malra.

Dan hal ini dijelaskan oleh anak kami setelah tindakan kekerasan terjadi yang dilakukan oleh oknum tim dari anggota yg melakukan penangkapan dan kemudian polisi meminta untuk proses pemeriksaan berlangsung di Saruan Reserse Kriminal Polres Kota Tual sekitar pukul 08 malam.

Dan kami dari pihak keluarga baru dikabarkan dari pihak polres bahwa anak kami Sudah dalam pemeriksaan di polres kota. Setelah lewati koordinasi yg panjang dari kami pihak keluarga dengan penyidik dari polisi yg melakukan penyidikan atas anak kami jems Kwaar maka disitulah kami tahu bahwa anak kami sementara diamankan melakukan proses penyidikan.

 

Dan saya mewakili orang tua dari Jems Kwaar yg juga adalah paman kandung sendiri bersama dengan Kaka perempuan saya menuju ke polres malra untuk mendampingi dan menyaksikan pemeriksaan berlangsung oleh penyidik di ruang Reserse dan setelah selesai pemeriksaan berlangsung sekitar jam 01.00. polisi minta untuk anak bersangkutan diamankan dengan alasan bahwa keterangan masih ngambang.

 

Kemudian saya sebagai pamanya meminta dari pihak penyidik kepolisian untuk anak kami harus pulang, kemudian dari pihak penyidik meminta saya sendiri untuk buat pernyataan dengan alasan anak yg bersangkutan wajib tiap hari lapor di polres kota tual.

 

Dari kronologis yang kami dengarkan dari anak kami jems Kwaar terkait dengan tindakan kekerasan maka kemudian menjadi kesepakatan bersama keluarga untuk melakukan tindakan rekam medis atau visum ke pihak rumah sakit. Dan ternyata dari hasil pemeriksaan itu bahwa benar ada kekerasan yg dilakukan oleh pihak polisi yg tergabung dalam tim penangkapan terhadap anak kami.

 

Kami keluarga sangat menyesal dan tidak terima baik atas tindakan aparat penegak hukum, yang mestinya mengayomi, melindungi Masyarakat, akan tetapi malahan sebagai preman terhadap masyarakat,

apalagi anak kami ini baru berusia 16 tahun yang masih duduk dalam bangku pendidikan tingkat SMA.

 

Oleh karena itu pernyataan sikap kami dihadapan pers media cetak, elektronik ada beberapa tuntutan diantaranya :

 

1. Meminta kepada Kapolda Maluku bahkan pandang perlu kami akan menyurati secara resmi pernyataan sikap atau tuntutan kami pihak keluarga ini kepada yang terhormat bapak Kapolri dan jajarannya di Mabes Polri untuk melakukan tindak tegas terhadap perlakuan Anggota polisi yang boleh dikatakan selayaknya seperti PREMAN dalam melaksanakan tugas Penangkapan.

 

2. Meminta dari bapak Kapolres Maluku Tenggara agar supaya menghentikan proses penyidikan.

3. Kami minta untuk dokumen pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap anak kami dibatalkan, karna dianggap dalam melakukan penyidikan pemeriksaan terhadap saksi dengan berbagai macam bentuk kekerasan, ancaman intimidasi yang sudah dijelaskan dari anak kami terhadap kami keluarga dihadapan kuasa hukum dan wartawan.

 

Mestinya sesuai prosedur dan tahapan dalam melakukan tindakan penangkapan harus ajukan surat undangan panggilan pertama sampai ke 3, dan apabila yang bersangkutan lalai dalam panggilan dimaksud selama 3 kali maka wajar saja dari pihak polisi melakukan penangkapan secara terpaksa.

Setelah penjelasan yang disampaikan oleh anak kami jems Kwaar bahwa dalam proses penangkapan terjadi, dirinya tidak sama sekali melakukan tindakan perlawanan terhadap pihak tim dari polisi yg melakukan penangkapan. Namun dirinya malahan diancam dengan tindakan kekerasan dan ada pernyataan ancaman oleh anggota polisi, bahkan sampai pada tingkat menodong dengan senjata Laras panjang ke arah bidikan tubuh anak kami.

 

Kami keluarga merasa kecewa dengan tindakan yang tidak terpuji seakan anak kami ini diperlakukan seperti layaknya binatang.

Kami menuntut untuk harus bapak Kapolda Maluku lewat DIRPROPAM Polda Maluku untuk segera melakukan proses hukum terhadap oknum tim preman dari Polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak kami Jems Kwaar/ Rahakbauw.

 

Penulis ; Deny Rahakbauw

 

(AM-212)