Tangerang – BhayangkaraNews24.id, Proyek pembangunan gudang yang terletak di Jalan Raya Belimbing Simpang 6 Rt 08 Rw04 kec Kosambi, terbukti tidak memiliki izin yang seharusnya..Ketika Tim media Insivigasi ke Lokas yang melakukan penyidikan di lArea Tsb tidak mendapatkan tanggapan apapun dari pihak pengelola proyek. Saat konfirmasi, hanya petugas keamanan (sekuriti) yang berada di lokasi.tersebut , Selasa (16-07-2024)

Ketiadaan papan pemberitahuan atau informasi mengenai Persetujuaan Bangunan
Gudang (PBG) menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan diwajibkan menyediakan informasi yang jelas mengenai izin pembangunan. Ketiadaan informasi ini serta respon yang minim dari pihak terkait menimbulkan kekhawatiran terhadap legitimasi proyek tersebut.
Peran sekuriti di lokasi hanya sebatas menjaga area tanpa memberikan informasi detail atau mengarahkan kepada pihak yg bisa memberi kan klarifikasi. Kondisi ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terkait perizinan pembangunan yang dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban umum.”Ungkapnya.
Penulus (Endo & Iwan)



