Tangerang — bhayangkaranews24.id, Proyek pemasangan U-Ditch yang bersumber dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang di Desa Pagenjahan, RT 01 RW 03, Kecamatan Kronjo, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Mika Konstruksi dengan nilai anggaran mencapai Rp99.576.000 itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Senin (6/10/2025) menemukan adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar. U-Ditch terlihat dipasang tanpa menggunakan adukan semen sebagai penopang dasar, sehingga berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi saluran tersebut.

 

Seorang pekerja di lokasi mengaku bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pelaksana berinisial RN.

 

“Kegiatan punya Pak RN, tadi ada orangnya, mungkin lagi ke tempat lain,” ujarnya kepada awak media.

 

 

 

Selain itu, tim media juga mencatat adanya lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Perkim maupun kontraktor pelaksana. Proses pemasangan yang terkesan asal-asalan tersebut seharusnya mendapat pengawasan ketat agar kualitas pekerjaan tetap terjamin.

 

Menanggapi temuan di lapangan, Harry Wibowo, Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII), menyayangkan terjadinya dugaan pelanggaran teknis tersebut. Ia mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

 

“Kami mendorong instansi terkait segera memeriksa dan mengevaluasi kegiatan itu agar pembangunan tidak dikerjakan asal jadi, dan sesuai dengan spesifikasi teknis,” tegas Harry.

 

 

 

Harry juga mengingatkan agar pengawasan proyek pemerintah diperketat, sehingga tidak ada lagi oknum kontraktor yang mengutamakan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan.

 

(Aliyudin / bhayangkaranews24.id)