Mesuji Lampung, bhayangkaranews24.id-Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah berupa sembako yang nyata nyatanya di jadikan ajang kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi program tersebut di desa Pangkal Mas Mulya, kecamatan Mesuji Timur, provinsi Lampung, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sembako di wajibkan untuk membayar, Sabtu (8/7/2023).
Salah satu (KPM) yang berinisial (H) warga Pangkal Mas Mulya, RK/RT 003/009, salah satu (KPM) pada program bantuan (BPNT) mengaku bahwa setiap yang mendapatkan sembako di minta uang sebesar Rp 10.000, dengan alasan untuk membayar jasa transportasi.
Kepada tim awak media (H) menyampaikan Ia mas saya mendapatkan Rp. 200.000; (Dua Ratus Ribu Rupiah) kalau berupa uang dan disitu saya mendapatkan Beras, buah-buahan, telor dll,”Ucap (H) kepada awak media.
”Lanjutnya, saya pun di minta uang sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah) dengan alasan untuk membayar transportasi untuk datangnya sembako di desa kami dan itu di haruskan karna pernah di rapatkan di kelompok (E-warung),”tutupnya.
Masyarakat desa Pangkal Mas Mulya hanya mempertanyakan apakah boleh dan di wajibkan setiap (KPM) yang mendapatkan harus membantu transformasi sembako yang tiap kali datang ke desa kami.
Sedangkan sudah jelas di atur dalam udang-udang dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Tim media dan masyarakat berharap kepada dinas terkait, APH, khususnya Kejaksaan Negeri Mesuji dan Polres Mesuji agar segera turun ke desa Pangkal Mas Mulya atau memanggil pihak terkait yang menangani program (BPNT) di desa tersebut.
Tim