Mesuji Lampung, bhayangkaranews24.id-Pemerinta desa Sindang Sidorahayu, kecamatan Rawa Jitu Utara, kabupaten Mesuji,

Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang dana desa, Tujuan disalurkan nya dana desa adalah sebagai komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur, dan sejahtera.

Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk perkembangan dan kemajuan desa lalu dikelola oleh pemerintahan desa diduga membuat beberapa oknum kepala desa gelap mata, salah satunya kepala desa Sindang Sidorahayu, Rabu 12/7/2023.

Hasil Investasi awak media dan tim di lapangan baik dari pembangunan infrastruktur sampai di Sumber Daya Manusia (SDM) desa Sidang Sidorahayu, banyak kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa.

Berapa banyaknya anggaran yang diluncurkan baik pemerintah pusat atau daerah kedesa Sidang Sidorahayu, namun diduga kucuran dana tersebut bukan untuk di prioritaskan dan dibangunkan namun kuat dugaan dana tersebut di selewengkan oleh oknum kepala desa.

Contoh seperti berikut:

Anggaran tahun 2020.

Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Calvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong-gorong 2 Unit)

Tahap 2 Rp 44.385.900

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Pembangunan Lapangan Futsal L 24M P 42M,RT001 RW004)

Tahap 2 Rp 265.228.500

Pembangunan halaman dan Area Parkir Kantor (Pembangunan Tugu Desa dan Parkir)

Tahap 3 Rp 51.890.600

Penyertaan Modal

Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal BUMDes)

Tahap 3 Rp 106.377.440

Anggaran Tahun 2022.

pembangunan/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pengerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan ( Rabat Beton ) Lebar 1,5 Meter Panjang 863 Meter Tebal 0,15 Meter)

Tahap 1 Rp 250.972.000

Tahap 2 Rp 263.216.500

Penyusunan dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Terselenggaranya Pendataan SDGs Desa)

Tahap 1 Rp 47.030.000

Tahap 2 Rp 67.030.000

Anggaran Tahun 2022.

Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rehab Gedung Posyandu)

Tahap 1 Rp 23.166.000

Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Rehab Gedung Poskesdes)

Tahap 1 Rp 93.743.075

Pembangunan Jalan Pemukiman/Gang (Peningkatan Jalan Dengan Base C)

Tahap 1 Rp 72.086.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa

Jembatan Desa (Jembatan Plat Beton Penghubung Jalan Usaha Tani)

Tahap 2 Rp 67.876.560

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Peningkatan Jalan Usaha Tani)

Tahap 2 Rp 140.145.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Rabat Beton)

Tahap 2 Rp 87.044.000

Anggaran cukup besar tapi fakta di lapangan ditemukannya Banyak pelaksanaan nya yang diduga banyak yang di Mar’up salah satunya Rabat beton dan pembuatan jembatan yang diduga tidak sesuai dengan spek.

Sampai berita ini diterbitkan AT, belum bisa di konfirmasi terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa, dari tahun 2020 sampai 2022.

Dalam waktu dekat awak media dan tim lembaga akan segera berkoordinasi sekaligus laporkan oknum kepala desa Sidang Sidorahayu yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa yang telah merugikan negara.

“Lebih lanjutnya tim media dan lembaga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait, baik pusat atau daerah agar jangan tutup mata terkait adanya dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa.

Agus Saputra