Foto: Ferry Woinalang, hukum tua yang diduga memakai ijazah palsu.

MITRA – bhayangkaranews24.id – Heboh hukum tua desa Watuliney Tengah kecamatan Belang kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) provinsi Sulawesi Utara, diduga memakai ijasah palsu beredar di media sosial baik di grup medsos Mitra Maupun di grup akun Sulut Viral.

Bahkan ada berbagai sumber yang menjadi sumber berita menyatakan memang benar adanya dugaan pemalsuan identitas atas nama Ferry Woinalang (hukum tua ) yang memakai ijasah SMP dari orang lain dengan nama yang sama.

Dan dugaan pemalsuan ijasah SMP tersebut, didapat dari keterangan saksi yang tak mau namanya disebut, bahwa pada tahun 2009, untuk mendaftar paket C (setingkat SLA) namun memakai ijasah SMP milik orang lain, tapi nama sama, setelah ditelusuri, memang benar bahwa ada nama dan marga yang sama, tapi beda orabg dan tahun lahir.

Dan saat pendaftaran paket C, memakai ijasah FERRY WOINALANG alias Abeng, yang adalah orang yang berbeda, namun menggunakan foto FERRY WOINALANG (bakal calon hukumtua) yang notabene tahun lahirnya berbeda.

Namun sayangnya, saat beberapa wartawan media on line akan mengklarifikasi hal tersebut, sang FERRY WOINALANG (hukum tua) yang diduga memakai ijasah palsu dan sudah menjadi hukum tua, enggan untuk diklarifikasi, bahkan tak mampu untuk mengklarifikasi sehingga bersbunyi.

Bahkan terlihat, saat istrinya melihat adanya wartawan yang bertamu, seperti ALERGI dengan wartawan, dengan berbagai alasan.

“Yang bersangkutan (FW) diduga memalsukan ijasah SMP, agar bisa mendapatkan ijasah paket C, untuk mencalonkan diri sebagai hukum tua saat itu”, ucap beberapa warga.

“Saya satu angkatan di SD, setelah SMP pun saya pernah satu sekolah dengan dia, tapi setahu saya dia tidak pernah lulus SMP, tiba2 sudah ada ijasah paket C setingkat SLA, seharusnya kan untuk mendapatkan ijazah paket C, harus ada ijazah asli dari SMP, koq SMP ndak lulus, maunya ikut paket C setingkat SLA ? ucap warga yang lain.

Jika benar sang hukum tua desa Watuliney Tengah FERRY WOINALANG, memakai ijazah palsu, maka siap siap berhadapan dengan hukum, karna ini adalah pembohongan publik demi meraih jabatan hukum tua, ucap warga yang lain, dan kami berharap, pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara bisa mengevaluasi tentang masalah ini, ucap beberapa warga.

ANCAMAN PIDANA:
Jika terbukti memalsukan ijasah, maka sanksi yang akan diterima adalah berupa SANKSI PIDANA PENJARA DAN DENDA, sesuai KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Secara khusus mengatur sanksi ini, dengan HUKUMAN PENJARA maksimal 6 Tahun, atau denda 200 juta Rupiah, bagi yang memalsukan atau membuat ijazah palsu.
Selain itu, pengguna Ujazah palsu juga dapat dikenakkan sanksi penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Robby.