Medan – bhayangkaranews24, Hampir sebulan setelah berita ini di naikan, tapi pihak PT. GA tetap tidak memberikan tanggapan, akhirnya redaksi pun mengklarifikasi temuan ini ke Dinas PKPCKTR Kota Medan. Pasalnya, jangankan awak media yang menghimbau untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sudah jelas pemerintahan saja melalui kepala seksi ketentraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan Medan Deli saja himbauannya masih di abaikan oleh PT. GA atas proses pembangunan miliknya yang terletak di jalan Pulau Sumatera kawasan KIM Medan -Mabar, Senin (17/04/2024)
Dihubungi via WA melalui ponselnya, Ahmad Rifai Siregar kepala seksi ketentraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan Medan Deli terkait adanya proses pembangunan yang berada di wilayah kerja kecamatan Medan Deli membenarkan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Kerja dan Tata Ruang (PKPCKTR) kota Medan, sehingga masih berstatus ilegal.
“Saya sudah berulang kali mendatanginya bang untuk menghimbau kepada pemilik agar segera mengurus izin nya” ,terang bang Rifai melalui tulisan di WA nya.
Sementara itu Humas PT. Growth Asia, bapak Bazaro dihubungi melalui nomor ponselnya tidak mengangkat (tidak menjawab) bahkan WA saja gak diresponnya.
Redaksi bhayangkaranews24 coba menelusuri dan mengklarifikasi terkait izin pembangunan di kawasan industri kepada salah satu staf Dinas PKPCKTR (dulunya Dinas Perkim) apakah tetap harus mengurus izinnya (PBG) jika bangunan tersebut berada di dalam satu kawasan perindustrian. Keterangan yang didapat adalah, jangankan pembangunan (dari dasar) perubahan fisik bangunan (renovasi) saja wajib mengantongi izin walaupun berada dikawasan industri terang staf Dinas tersebut.
“Kita akan terus mengikuti perkembangannya sampai kita mendapat konfirmasi dan informasi terkait perizinan bangunan tersebut” ,terang Sinuhaji wartawan bhayangkaranews24 kepada salah satu LSM yang menanyakannya. (BS)